Dihukum 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Eks Kakanwil Kemenagsu Mengaku Kecewa
sentralberita | Medan ~ Hanya Hitung Menit Penasehat Hukum terdakwa H. Iwan Zulhami membacakan pledoi, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan putusan.
Majelis hakim menghukum Iwan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim
Hakim dalam amarnya mengatakan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan memberikan contoh buruk bagi ASN khususnya di Kementrian Agama. Selain itu kata Hakim perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Kementrian Agama Sumut.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut,” kata Hakim
Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap terima atau banding.
Vonis tersebut, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul mawadah yang meminta supaya Iwan dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Diluar sidang,penasihat hukum terdakwa Edy Purwanto mengatakan kecewa dengan putusan hakim,sebab hakim samasekali tidak mempertimbangkan pledoi terdakwa yang baru dibacakan.
” Meski kita menghormati putusan hakim,kita sangat kecewa,sebab pledoi kita tidak jadi pertimbangan hakim”,jelas Edy
Edy Purwanto juga menegaskan sesuai pledoi,bahwa terdakwa sama sekali tidak bersalah dan harus dibebaskan.Namun hakim tidak secara detail menguraikan jumlah,waktu dan tempat dimana terdakwa menerima uang suap.
” Saya melihat hakim dalam membuat putusan hanya berdasarkan keyakinan semata,padahal unsur keyakinan dalam suatu putusan adalah poin terakhir selain keterangan saksi,bukti,ahli”,tandas Edy.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Mengutip dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula saat Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dan belum pernah disetujui.
Saat itu kata Jaksa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong.
Karena kekosongan jabatan tersebut, Terdakwa Iwan mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
“Bahwa saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu, adalah seorang wanita sehingga kurang cocok,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, Nurkholidah menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin yang dikenalnya, untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah menginformasikan ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal kepada Zainal melalui salah seorang staf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, untuk memberitahukannya kepada Zainal dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.
“Bahwa benar, selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut,” beber Jaksa.
Sekira bulan Mei 2019 Zainal dan Nurkholidah, datang ke rumah Iwan di Binjai, kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut, kepada terdakwa Iwan.
Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
“Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada Terdakwa Iwan, dan uang tersebut dibawa Zainal secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 WIB di ruang kerja Nurkholidah,” ucap Jaksa.
Selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah pergi ke rumah Dinas Terdakwa Iwan untuk menyerahkan uang tersebut. Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus (ajudan terdakwa), datang ke rumah dinas, lalu Nurkholidah menyerahkan uang Rp 250 juta juta.
“Selanjutnya 17 Mei 2019, Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp 100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis),” kata jaksa.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2019 Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina (sewaktu ibu dari Nurkholidah Lubis sakit).
Lalu, pada tanggal 23 Mei 2019, masih tempat yang sama Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal ada mengirimkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis).
“Tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp 185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara,” beber Jaksa.
Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai PLT Kepala Kantor Kemenag Madina, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa Iwan.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2020, Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada Nurkholidah Lubis sebesar Rp 50 juta ke rekening Zulkifli Batubara.
Bahwa setelah saksi Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui Nurkholidah, untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya Nurkholidah mengirimkan uang yang diterimanya tersebut, kepada Iwan melalui rekening milik saksi Tragedi Barus (ajudan Terdakwa Iwan
Setelah menerima uang dari Nurkholidah, lalu Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang tersebut, untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami (anak dari terdakwa Iwan Zulhami) sebesar Rp 200 juta yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang.
“Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Jaksa.( FS/red)