11 OPD Pemprovsu Segera Dirampingkan
sentralberita | Medan 11 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumut rencananya akan dirampingkan menjadi beberapa dinas atau badan saja.
Untuk mempercepat wacana itu, Biro Organisasi Setda Sumut telah mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut.
Kepala Biro Organisasi Setda Sumut, Aprilla H Siregar mengatakan, Ranperda yang dikirim beberapa waktu lalu itu sudah melalui hasil kajian penataan dan evaluasi dari Pemprov Sumut dan juga arahan gubernur.
“Nanti dibahas di dewan, dan mungkin akan rampung sebelum akhir tahun anggaran supaya bisa berjalan mulai tahun anggaran 2022,” kata Aprilla, dikutip Minggu (4/7).
Adapun penataan OPD itu dilaksanakan berdasarkan prinsip, antara lain agar OPD bisa bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan agar tidak terjadi tumpang tindih urusan tugas dan fungsi antar OPD maupun internal OPD.
“Tujuan penataan antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemprov Sumut,” ujarnya.
Kemudian untuk mewujudkan OPD yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata.
Selain itu, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Pemprov Sumut.
Lebih lanjut, ujar Aprilla, DPRD Sumut akan membahas Ranperda tersebut, yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Pemprov Sumut Tunggu Hasil Paripurna DPRD Siantar
Berikut dinas maupun badan yang rencananya akan digabung.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
- Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
- Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), menjadi Satu Badan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai membuka Musyawarah Rencana Kerja (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut, di Hotel Santika Medan pada Kamis (8/4/2021) lalu, menyatakan akan menyederhanan beberapa dinas (OPD) Pemprov Sumut.
“Menyederhanakan jabatan kepala dinas. Contohnya, ada pertanian dan peternakan, itu jadi satu,”
“Ada perkebunan, masuk ke pertanian,” ungkap Edy ketika itu.
Ia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, maka Pemprov Sumut akan dapat manfaat berupa efisiensi anggaran.(tc)
