Diduga Tipu-tipu Saham, Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipolisikan

sentralberita | Siantar ~ Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo dilaporkan oleh dua warga atas tuduhan penipuan dan penggelapan investasi saham, dikutip Minggu (27/6).

Ferry dianggap merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah.

Kedua korban pelapor adalah Tienny Sulastri Sitohang (52), warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, dan Rugun (62), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. 

Kuasa Hukum kedua pelapor, Martin Simanjuntak SH  menjelaskan, laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021, tertanggal 25 Juni 2021.

“Awalnya saham yang ditawarkan terlapor (Ferry) berjalan normal dengan keuntungan 5 persen persen tiap bulan kepada kedua pelapor (korban),” jelas Martin.

Baca Juga :  Pisah Sambut dengan Hassanudin, Pj Gubernur Agus Fatoni Siap Dedikasikan Dirinya Demi Kesejahteraan Masyarakat Sumut

Namun, sambung Martin, di tahun 2021, keuntungan yang dijanjikan sudah tidak diperoleh kedua korban lagi.

Kata Martin, Ferry Sinamo yang dihubungi mengaku sama-sama merugi sehingga tidak bisa memenuhi pembagian keuntungan.

Alhasil kedua kliennya itu, masing-masing Tienny mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta dan Rugun Rp 400 juta.

Martin mengatakan, dari informasi mereka peroleh, uang yang diterima politisi PDI-P itu dari kedua korban diserahkan ke menantunya bernama Kristoper Simanjuntak.

Hal itu beserta  bukti setoran uang ke rekening Ferry telah diserahkan ke pihak berwajib.  “Rekening koran dan perjanjian lainnya juga kita lampirkan sebagai bukti,” ujar Martin.

Martin menambahkan, sebelum dilaporkan, pihaknya sudah mengupayakan agar diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Harapkan Raker BKOW Sumut Lahirkan Program yang Baik

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Suwandi Sinaga mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk menyelidiki perkembangan kasus ini.

Fraksi baru akan menentukan sikap setelah mendapat hasil keputusan yang mengikat.

“Kalau dari fraksi, biarlah dulu penyidik yang melakukan proses hukumnya. Dari partai, kalau sudah ada keputusan yang mengikat, baru mengambil sikap. Inikan masih penyelidikan, ada tahapannya semua,” katanya.

Nantinya, ujar Suwandi Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar akan akan mendorong yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami.

Untuk sementara, ujar Suwandi, fraksi masih akan berdiskusi satu sama lain dengan dewan untuk menelaah mekanisme dan aturan yang digariskan partai, serta menghormati aparat penegak hukum yang menanganinya.
(tc)

-->