557 CJH Mandailing Natal Gagal Berangkat Tahun ini
sentralberita | Madina ~ Ratusan calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah Kementerian Agama mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.
Kepastian pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina H Ahmad Qosbi S.Ag MM melalui Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Irfansyah Nasution S.Ag MM mengatakan bahwa keputusan pembatalan haji tahun ini dinyatakan sudah resmi dan sudah diketahui seluruh colon jemaah.
“Pembatalan keberangkatan jemaah haji di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia itu sudah sah termasuk Kabupaten Madina, kita dari penyelenggara haji sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada acara manasik di seluruh kecamatan di Madina.
Pada waktu itu kita mengatakan kepada jemaah waktu pemberangkatan masih dalam tahap menunggu dari Kementerian Agama, waktu itu mereka menyatakan akan turut apapun keputusan pemerintah,” kata Irfan, Rabu (9/6) diruang kerjanya
Irfansyah mengatakan CLH Mandailing Natal sebanyak 557 orang, 70 persen calon jemaah sudah melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Umum Panyabungan dan keseluruhan jemaah telah dikembalikan paspornya sejak keluar keputusan pembatalan.
“Pembatalan jemaah haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, kemudian gagal juga, daftar jemaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022,” ujarnya.
Diterangkan H Irfan, bagi calon jemaah yang ingin menarik uang pelunasan dinyatakan bisa ditarik dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara tertulis di kantor Kementerian Agama.
“BPIH ini adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji, itu bisa ditarik kembali dengan syarat mengajukan permohonan ke Kankemenag setempat dengan membawa dokumen bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH, kemudian membawa foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji ditambah aslinya dan terakhir KTP. Sampai saat ini calon jemaah belum ada yang melakukan penarikan itu, sebenarnya itu sah saja, namun jika nanti sudah sah keberangkatan, dana BPIH yang ditarik itu wajib dibayar kembali,” tutupnya. (hc)