Terkait Asusila, Anak Punk Dihukum 12 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap RI karena dinilai terbukti melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (6/2) Sore.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim berpendapat bahwa pria kelahiran Jakarta ini telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa RI 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan karena korban masih di bawah umur.

“Hal yang meringankan, Terdakwa Mengakui perbuatannya dan menyesali,” tutur Hakim

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reo Saragih yang sebelumnya meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan hukumanan 12 tahun penjara dan denda Rp100 dengan subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Asahan Lepas Kafilah Kabupaten Asahan Ikuti Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi

Namun, atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan Jaksa, bahwa Terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini berpacaran dengan korban yang masih berusia 14 tahun.

Berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orang tua. Mirisnya, korban mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri. Mendengarkan pernyataan itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan Terdakwa RI ke Polrestabes Medan. (SB/FS)

-->