Komplotan Curas Modus Tusuk Pemotor di Tengah Jalanan Ramai Medan Dibongkar
sentralberita | Medan ~ Polisi mengungkap kasus begal yang menusuk pemotor di tengah jalanan ramai di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap 1 pelaku utama dan 6 orang penadah dalam kasus tersebut.
“Di sini Polrestabes Medan di-back up Polda Sumut termasuk dari Polsek Helvetia telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat videonya itu beredar di kalangan masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Tatan menjelaskan tersangka yang diamankan itu berjumlah 7 orang. Dari 7 itu, enam di antaranya penadah jaringan Medan, Binjai, hingga Aceh. Mereka diamankan di beberapa lokasi terpisah. Sementara korbannya adalah AM (34), warga Kelurahan Helvetia Timur.
Untuk pelaku utamanya adalah ALT (40). Dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak dua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
“Untuk pelaku utama, inisial ALT (40) telah diamankan dan sudah dilakukan tindakan tegas karena saat dilakukan penindakan atau mengamankan yang bersangkutan, ada perlawanan dari yang bersangkutan dan membahayakan anggota di lapangan,” ujar Tatan.
Kemudian, untuk para penadahnya ada 6 orang. Mereka adalah NS (31), warga Kecamatan Helvetia; RBC (29), warga Sunggal; MN (47), warga Sunggal; MF (51), warga Langkat; dan MS (35), warga Aceh.
“Kenapa bisa banyak penadahnya? Jadi ini berantai, jadi pada saat pelaku melakukan curas kemudian yang bersangkutan menjual kepada penadah yang pertama, kemudian berlanjut sampai ke Aceh. Dan seluruh pelaku 480 (penadah) itu menikmati hasil daripada kejahatan tersebut,” ujar Tatan.
Begal Modus Baru di Medan
Tatan menuturkan kasus ini merupakan modus baru. Pelaku sudah berada di lokasi sejak pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Pelaku ALT kemudian mondar-mandir di lokasi untuk menunggu mangsanya. Lalu, sekitar pukul 08.45 WIB pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan aksinya merampas sepeda motornya.
“Untuk korbannya pelaku memilih secara acak. Jadi ini adalah modus baru dan kami akan tetap antisipasi. Karena kalau kami perhatikan yang bersangkutan melakukan aksinya pada saat perubahan lampu merah ke lampu hijau. Jadi, saat akan bergerak atau berjalan, tersangka melakukan aksinya,” sebut Tatan.
Pelaku Residivis
Tatan menuturkan pelaku ALT ini merupakan residivis. Dia juga positif narkoba saat diamankan.
“Dia residivis. Tiga kali dan sebelummya, baru keluar (penjara) kasus 338 (KUHP). Dia membunuh abang kandungnya sendiri. Dia keluar (penjara) karena dapat program asimilasi tahun 2020 karena COVID. Positif narkoba,” ujar Tatan.
Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHP Jo Pasal 480 ayat (1) KUHP.(d5c)