Diajak Antar Sabu ke Pembeli,Taufiq Divonis 14 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terbukti ikut mengantar narkotika jenis sabu seberat 1 kg mahasiswa asal Medan Tuntungan, Muhammad Taufik Ramadhan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 milyar apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” vonis hakim, Rabu (2/6/2021).
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Tidak hanya Taufik, si penerima sabu Muhammad Reza yang juga diadili dalam perkara yang sama juga dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis itu, beda tipis dengan tuntutan Jaksa yang meminta supaya keduanya
dihukum masing-masing 15 tahun penjara, denda 1 milyar subsidar 3 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa perkara keduanya bermula pada Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 WIB, saat terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (belum tertangkap /DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan.
“Lalu terdakwa menjawab “mau ke mana bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah keluar bentar temani abang”, lalu terdakwa menjawab “mau ngapai bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah”, lalu terdakwa beserta Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan,” kata Jaksa.
Sesampainya di tempat tersebut Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza, setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.
Setelah itu terdakwa bertanyak
kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah.
“Saat terdakwa sedang di rumah tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah, lalu petugas Polisi mengintrogasi terdakwa,” kata Jaksa.
Kemudian terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dibawa ke Polda Sumut.(SB/FS)