Walikota Tebingtinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik

sentralberita | Tebingtinggi ~ Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Junaidi Hasibuan menerbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 H, Senin (3/5/2021).

Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H mendatang.

Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi ini disampaikan Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si kepada media melalui pesan whatsapp, Senin (03/05/2021).

” Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei – 17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi.” tulis Dedi Siagian.

Baca Juga :  Wagub Sumut Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Dikatakan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Sementara pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” imbuhnya.

Baca Juga :  Open House di Rumdin Kapolda Sumut, Pj Gubernur Sumut Bersyukur Perayaan Natal Berjalan Kondusif dan Aman

Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

” Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama, kita pasti bisa.” tutupnya.(SB/jontob)

-->