BPK Beber Pemprovsu ‘Untung Tak Wajar’ soal Penanganan COVID

sentralberita | Medan ~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/5/2021).

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Baca Juga :  SMSI Sumut Rayakan HUT ke-8 Lewat Kegiatan Safari Ramadhan

Karena hal itu, BPK memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan. Menurutnya, jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.

“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Meski begitu, kata Mulya, meski adanya beberapa catatan tentang laporan keuangan ini, Pemprov Sumut tetap mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Predikat ini diterimanya Pemprov Sumut selama 7 tahun berturut-turut.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2020. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ketujuh kalinya,” pungkasnya.(dtc)

Baca Juga :  Lantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Ke 58 Kota Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Ini
-->