Korupsi Rp10,9 M,Lima Pejabat Tirtanadi DS Diadili Di PN Medan

 Sentralberita|Medan ~ Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang diadili terkait dugaan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar. Kelima terdakwa disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin, SH, menyebutkan kelima terdakwa yakni, Achmad Askari selaku mantan Kacab PDAM Tirtanadi cab. Deliserdang tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto selaku Staf Ahli Direksi, Mustafa Lubis selaku Kabag Keuangan Tahun 2015.

Kemudian Pahmiuddin selaku mantan Kacab Tirtanadi cab. Deliserdang, serta Lian Syahrul selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cab. Deliserdang tahun 2015.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab, kemudian Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher. 

“Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Azwardi Idris.

Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahan kembali ke Kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.

Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (SB/FS )