Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 43,75 Kg Sabu
sentralberita | Medan ~ Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kilo gram dari 2 lokasi yang berbeda.
Polisi juga berhasil eringkus 4 orang tersangka bernama Muhammad Herry (37) Warga Jalan Medan Batang Kuis, Gang Cokro Darmo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei tuan, Eko Susilo (34) Warga Jalan Karya, Gang Restu, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan Muhammad Joni (33) Warga Desa Meunasah, Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara serta Irwan Syahputra (41) Warga Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Aceh Barat.
“Pada tanggal 10 April 2021, rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus tersangka Muhamad Joni dan Irwan Syahputra dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu, kemudian dilakukan pengembangan kasus dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, hingga akhirnya pada tanggal 19 April 2021, pukul 23.30 WIB kemudian diringkus lagi berinisial Eko Susilo dari kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu, “ucap Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan. Senin (24/5/2021)
Lanjutnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 2 Minggu, tepatnya tanggal 28 April 2021 Petugas kembali meringkus seorang tersangka dengan inisial Muhamad Hery dengan barang bukti 40.000 gram sabu-sabu (40 kg ) sabu-sabu dengan modus yang bersangkutan mengambil narkoba tersebut dari Aceh Utara, kemudian dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, dimana sabu-sabu tersebut ditempatkan dibawah ban serep mobil sebagai upaya untuk mengelabui petugas namun faktanya Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pengakuan Muhammad Hery ini, ia baru 4 kali mengantarkan narkoba.yang pertama dia mengantar 17 kilo gram sabu-sabu dari Aceh Utara ke Medan, 2 Minggu berikutnya ia kembali mengirim lagi 20 kg sabu-sabu ke Medan lagi dan yang ke tiga, ia mengirim lagi 15 kg sabu-sabu dan yang ke empat 40 kg sabu-sabu, keterangan awal ia mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantar narkoba jenis sabu-sabu perkilonya ia diberi imbalan 10 juta rupiah, “pungkasnya. (mtc)