Mantan Anak Buah Kepala Bappeda SIAK Akui Pemotongan 10 Persen

sentralberita | Siak ~ Pengadilan Tipikor Pekan Baru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen di Bappeda Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan terdakwa Mantan Sekda Propvsu Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid alias Mohamad Rasyid Zein, Senin (24/05/21), sore.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejari SIAK, menghadirkan enam orang saksi, yakni Devi Susanto, Erita, Nurmaneli, Rieke Edriani, Ramli, dan Hendri Budiman yang merupakan anak buah terdakwa sewaktu menjadi Kepala Bappeda Kabupaten SIAK.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Lilin Herlina dan Penuntut Umum Tipikor, Muhammad Zulkifli, para saksi membenarkan adanya pemotongan 10 persen atas perintah Yan Prana yang waktu sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Baca Juga :  Sekdaprov Sumut Dukung Rancangan Perpres tentang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas

Hal ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2017, tentang pemotongan 10 persen dari perjalanan dinas.

“Uang yang kami terima tidak sama nilai jumlah yang tertera di Kwitansi pembayaran,” ucap Devi Susanto yang dibenarkan oleh kelima saksi lainnya yang dihadirkan.

Devi serta kelima saksi lainnya, bahwa pemotongan itu untuk kegiatan yang tidak dianggarkan, disampaikan Yan Prana selaku Kepala Bapeda Kabupaten Siak beserta pejabat struktural dalam rapat.

Masih pada sidang itu, para saksi menyebutkan mereka tidak mengetahui tujuan dan kegunaan secara detail uang yang dipotong oleh terdakwa yang saat itu langsung dipotong oleh Donna Fitria (berkas terpisah) selaku Bendahara Bapeda pada waktu itu yang dilanjutkan dengan Erita dan Ade Kusendang.

Begitu dalam keterangan saksi Devi, tidak hanya perjalanan namun untuk setiap pembelian, bahwa Erita selalu meminta faktur kosong kemudian dicatatkan angka pengeluarannya.

Baca Juga :  Wujudkan Kemandirian Pangan di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Optimalkan Pemanfaatan Lahan Kosong

Namun para saksi takut untuk menanyakan langsung kepada terdakwa, dimana mereka hanya menurut saja saat adanya pemotongan 10 persen tersebut.

Terpisah saksi, Said Kahiruddin tak tampak hadir dengan alasan ada urusan keluarga dalam persidangan tersebut.

Usai menggelar persidangan, terdakwa Yan langsung dipakaikan rompi tahanan dan tangan diborgol menuju mobil tahanan Kejati Riau sebagaimana SOP kepada para tahanan sewaktu mengikuti persidangan dan kembali ke rumah tahanan.

“Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan, dimana tidak pengkhususan terhadap terdakwa baik itu perkara korupsi, narkotika/narkoba, dan perkara pidum lainnya,” ungkap Kajati SIAK, Dharma Bella Timbasz. (Diur/red)

-->