Satreskrim Polres Labuhanbatu Ciduk Pemerkosa IRT Keterbelakangan Mental
sentralberita | Labuhanbatu ~ Polres Labuhanbatu dibawah kempemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan berhasil mengamankan seorang pria pelaku rudapaksa ibu rumah tangga.
Dikutip Rabu (19/5), Kapolres di dampingi Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyampaikan, tindak pidana ini berawal pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.00.
Saat itu, korban DTH berjalan menuju ke rumahnya, namun tersangka Ar alias Caca datang dari belakang dengan mengendarai Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 3888 YAZ.
Di mana, pelaku ketika itu menghampiri korban dan mengajak untuk memijit istrinya. Namun korban sempat menolak. Dengan bujuk rayu, akhirnya tersangka membawah korban ke Hotel Gotong Royong di Kabupaten Labura.
“Pelaku langsung mengkunci kamar Hotel yang bernomor 14 E, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental. Setelah tersangka memuaskan nafsunya, tersangka mengajak korban keluar dari hotel tersebut dan korban diturunkan di sebuah warung sembari dikasih uang senilai Rp. 50.000,” beber Kapolres.
Korban selanjutnya diantarkan tersangka ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Suangai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 05.00, tersangka ditangkap di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh Tim Tekab Polres labuhanbatu.
“Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP dengan acaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan acaman penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 286 KUHP dengan acaman penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.
Dari perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai celana dalam warna biru berbecak darah, 1 helai jilbab warna hitam, uang Rp 50.000,.
“Sedangkan dari pelaku, kita amankan barang bukti 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nomor BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah helm warna hitam, 1 helai jeket warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam, dan barang bukti dari pihak Hotel Gotong Royong yakni 1 lembar bon dengan nomor Bill 001605 Tanggal 6 Mei 2021, 1 buah springbed ukurang lima kaki, dan satu buah sprei warna pink,” tandasnya.(gs)
