Bobby : Izin IMB Dipastikan Clear 14 Hari
sentralberita | Medan ~ Usai melakukan sidak di kantor Disdukcapil, Wali Kota Medan Bobby Nasution melanjutkan kegiatan serupa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berada di Jalan AH Nasution, Medan.
Dikutip Selasa (18/5), Dalam sidak kedua ini, Bobby Nasution menemukan banyak ASN yang bolos.
Beberapa alasan ketidakhadiran pegawai yakni ada yang masih isolasi karena positif Covid-19, suntik vaksin Covid, dan keluar kantor untuk sarapan.
“Di kantor dinas ini tingkat kehadiran ASN agak kosong. Ada yang bilang lagi sarapan dan alasan lain,” kata Bobby Nasution.
Dia mengatakan, ada juga pegawai yang beralasan ikut vaksinasi.
Namun, kata Bobby Nasution, Pemko Medan sendiri belum ada menjadwalkan vaksinasi lanjutan.
“Ada juga yang beralasan vaksin yang bukan dijadwalkan dari kita, bukan dari Pemko. Di puskesmas itu tidak pakai jadwal dan bisa datang langsung. Kenapa harus hari senin,” kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution memerintahkan nama-nama pegawai yang tidak hadir di lokasi agar langsung dicatat dan diberikan peringatan.
“Maka tadi sudah saya suruh catat namanya. Karena ini hari senin, hari pertama kerja, khususnya pelayanan, saya minta harus dioptimalkan,” tuturnya.
Amatan di lokasi, beberapa pegawai di DPMPTSP tampak berlarian ke meja masing-masing untuk kembali bekerja saat Bobby Nasution datang.
Bobby Nasution kemudian memasuki ruangan Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin.
Bobby Nasution memeriksa beberapa dokumen perijinan yang belum diproses.
“Ini kenapa masih ada yang tanggal 5 April belum selesai sampai sekarang, kan tinggal ditandatangani saja kan?” tuturnya.
Ahmad mengatakan beberapa dokumen yang masih berada di atas meja merupakan dokumen yang masih diproses.
“Iya pak, masih diproses,” katanya.
Bobby Nasution meminta pengurusan perijinan di DPMPTSP dipercepat dengan melakukan pemangkasan birokrasi yang rumit.
“Sekarang harus serba cepat pak, kalau lama-lama tidak bisa lagi. Makanya kemarin saya bilang SOP nya disederhanakan supaya tidak rumit lagi dalam mengurus ijin baik itu ijin usaha ataupun ijin lainnya,” pungkasnya.
-Izin IMB Celar 14 Hari
“Per hari ini IMB yang dari PMPTSP yang menunggu rekomendasi dari Tata Ruang Dinas Perkim ini sudah saya minta digabungkan,” kata Bobby.
“Maka PMPTSP ini benar-benar semua tidak ada lagi menunggu rekomendasi dari DinasPerkim. Bagiannya sudah dipindahkan,” tambahnya.
Ia memastikan penggabungan bagian di dua OPD yang berbeda ini mulai diberlakukan saat itu juga.
Bobby Nasution pun mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan kesiapan kedua OPD.
“Saya sudah cek bagaimana kesiapannya, sudah lebih cepat saya minta harus di bawah 21 hari IMB harus sudah selesai,” katanya.
Selain itu, lanjut Bobby Nasution, pengurusan dokumen tidak dipungut biaya, selain retribusi dalam pengurusan IMB.
“Tidak ada biaya kecuali retribusi yang tertera di suratnya itu. Selain tidak ada biaya, saya ingatkan juga di PTSP jangan pernah ada minta-minta selain retribusi yang diwajibkan oleh negara,” tambahnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Suherman mengatakan dalam pengurusan IMB diproses lebih cepat dengan pemangkasan birokrasi.
“Penggabungan itu supaya izin ini tidak seperti dahulu. Semua izin diproses secepat dan sesegera mungkin. Jangan ada lagi kutipan-kutipan di luar biaya retribusi,” kata Suherman.
Dikatakannya, pelimpahan wewenang dari PKPPR ke Dinas PMPTSP dapat mempercepat proses pengurusan dari 21 hari menjadi 14 hari.
“Ijin kita makan waktu kalau dulu 21 hari. Jadi dengan ada semua dilimpahkan pada PMPTSP kami berharap tidak sampai 21 hari maksimal 14 sampai 15 hri. Jadi semua diserahkan ke kita dari staf perkim dipindahkan kemari kita pakai di sini. Walaupun statusnya masih di sana,” pungkasnya.(tc)