Pria di Tapteng Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Gugurkan Janin
sentralberita | Tapanuli Tengah ~ Pria di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berinisial DH (35) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pemerkosaan diduga terjadi pada November 2020.
“DH ayah tiri korban,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Dia mengatakan korban menolak ajakan DH untuk melakukan hubungan intim. Namun DH diduga memaksa dan mengancam korban akan meninggalkan ibu dan adiknya.
Aksi bejat itu kemudian berlanjut. DH diduga sudah telah 10 kali memerkosa anak tirinya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban hamil,” kata Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning.
DH kemudian diduga menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara dipijat. Horas menyebut korban mengikuti permintaan DH pada Rabu (31/3) malam.
“Korban menuruti permintaan ayah tirinya itu karena takut malu,” katanya.
“Saat itu janin keluar, namun kepala tertinggal dalam rahim,” sambungnya.
DH selanjutnya membawa orok tanpa kepala dengan membungkusnya menggunakan kain warna putih dan dibuang ke parit di depan rumahnya. Selanjutnya, perut korban kembali dipijat untuk mengeluarkan kepala orok.
“DH kemudian menanamnya di belakang rumah orang tuanya,” jelas Horas.
Warga kemudian menemukan orok yang dibuang di parit itu pada Kamis (1/4). Penemuan itu dilaporkan warga ke Polsek Kolang yang kemudian melakukan penyelidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka DH ditahan di Mapolres Tapteng,” ucapnya
(dtc)