Sempat Ditahan Malaysia, 5 Nelayan Deliserdang Dibebaskan
sentralberita | Deliserdang ~ Lima nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) yang ditangkap oleh aparat Malaysia, akhirnya dibebaskan. Kelimanya ditangkap pada 24 April 2021 lalu dan sempat ditahan.
Kelima nelayan tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 24 April 2021 lalu.
Kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Pembebasan lima nelayan menjadi bukti nyata kehadiran KKP melindungi nelayan Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak, 8 Mei 2021.
“Mereka sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan,” ujarnya.
Antam menjelaskan, tim Ditjen PSDKP KKP setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan KBRI di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” kata Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menilai, pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan APMM.
Pung mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.
“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian yang mewakili kelima nelayan tersebut juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembebasan yang sudah dilakukan tersebut.
“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Zulfahri.
Sejak awal tahun, KKP telah membebaskan empat kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM.(in)