Larangan Mudik Diberlakukan, Penumpang PT KAI Diminta Bawa SK Lurah dan Perusahaan
sentralberita | Medan ~ PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre I Sumut telah menyiapkan skema-skema penyekatan di lingkup operasional kereta api jelang larangan mudik pada Kamis (6/5/2021).
Kepala Stasiun Besar Medan Sujoko mengungkapkan bahwa stasiun kereta mulai melakukan pembatasan di beberapa stasiun kereta.
Dalam penyekatan selama pelarangan mudik ini, jadwal untuk rute Medan -Tanjung Balai dan sebaliknya hanya ada satu kali keberangkatan, rute Medan – Siantar satu kali keberangkatan, Rute Medan Rantau Prapat ditiadakan.
“Mulai tanggal 6 Mei itu ada pembatasan. Jadi ada kereta api yang tidak boleh beroperasi dan ke Tanjung Balai itu hanya boleh satu kali pulang-pergi (PP) jadi hanya ada dua KA yang jalan. Kemudian ke Binjai sama Siantar satu kali PP,” ungkap Sujoko saat ditemui di Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan Sujoko, stasiun kereta api juga turut mengalami pengurangan perjalanan seperti Kereta Sri Lelawangsa Medan Binjai dan sebaliknya yang hanya melayani 18 perjalanan setiap harinya.
“Binjai ada kita kurang dari 22 perjalanan kini menjadi 18 perjalanan.
Untuk perjalanan Siantar tidak ada pembatasan karena hanya ada satu KA saja. Yang tidak boleh jalan itu Putri Deli siang, Putra Deli malam, dan Sri bilah yang total tak boleh berjalan baik pagi, siang, maupun malam,” ujarnya
Selain jumlah rute perjalanan, Sujoko juga menegaskan bahwa selama masa penyekatan larangan mudik, PT. KAI membatasi jam operasional dengan maksimal pukul 20.00 WIB.
“Jam nya juga kita atur dengan tidak lewat di atas jam 8 malam. Jadi ke Binjai itu terakhir 18.45 WIB dari Medan dan dari Binjai 19.30 itu udah selesai. Kalau dulu kan sampai jam 23.00 WIB. Mulai besok sampai tanggal 17 Mei hanya sampai jam 20.00 WIB,” kata Sujoko.
Terkait regulasi menaiki kereta di saat penerapan kebijakan larangan mudik, Sujoko mengatakan bahwa untuk perjalanan antar kota wajib menunjukkan surat rekomendasi dari lurah maupun atasan terkait perjalanan darurat.
“Syarat perjalanan KA Deli mulai besok tanggal 6 itu surat keterangan pegawai, ASN maupun BUMN harus ada surat perintah tugas, kemudian kalau untuk masyarakat umum harus ada surat keterangan dari pihak kelurahan karena dinyatakan kita tidka boleh mudik. Dan harus menunjukkan hasil negatif PCR Rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam,” jelasnya.
Namun, khusus untuk keberangkatan dengan rute perjalanan menuju Binjai dan Siantar tidak perlu melampirkan syarat tersebut.
“Kalau ke binjai dan Siantar tidak berlaku karena masih KA perkotaan lokal jadi tidak dipakai,” pungkasnya. (tc)