KPU Tetapkan Edimin-Padli Bupati dan Wabup Labusel Terpilih

sentralberita | Labuhanbatu Selatan ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
Labuhanbatu Selatan (Labusel) 
menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. KPU menetapkan pasangan nomor urut 02, Edimin dan Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih.

Rapat pleno terbuka penetapan ini digelar KPU di Convention Hall Hotel Grand Suma, Kotapinang, Sabtu (1/5/2021).

Rapat pleno ini tetap digelar KPU Labusel sesuai dengan tahapan yang sudah diputuskan, meski pasangan nomor urut 03, Hasnah Harahap – Kholil Jufri mengajukan permohonan ke MK pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS.

“Sudah. Tadi sudah kita laksanakan. Rapat pleno terbuka di Grand Suma Hotel. Salinan keputusannya juga sudah kita serahkan, baik ke para paslon maupun ke DPRD Labusel,” kata ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, saat dikutip Minggu (2/5).

Diketahui pada Selasa (27/4) lalu, KPU Labusel telah mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020. Pasangan Edimin – Ahmad Padli Tanjung, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 65.793 suara.

Baca Juga :  Halal Bihalal Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Samosir, Dalam Mempererat Rasa Kekeluargaan

Efendi mengatakan rapat pleno tersebut merupakan tahapan yang sudah ditetapkan dalam proses pelaksanaan PSU. Karena itu, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya hukum yang kembali ditempuh salah satu pasangan calon, pasca pelaksanaan PSU 24 April yang lalu.

“Kita berpedoman pada SK tahapan yang sudah ditetapkan. Masalah ada paslon yang kembali mendaftar ke MK, itu sah-sah saja, hak mereka. Namun itu tidak mempengaruhi kita dalam melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Keputusan KPU Labusel ini, mendapat dukungan dari Bawaslu Labusel. Ketua Bawaslu Labusel, Ahmad Hajiddin Harahap mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terkait penetapan pemenang Pilkada ini.

“Menurut hemat saya, PKPU nomor 19 itu hanya berlaku sebelum PSU dilaksanakan. Setelah PSU, belum ada saya temukan regulasi yang mengatur itu,” katanya.

Lebih lanjut Hajiddin mengatakan pihaknya tidak menganggap penetapan KPU ini sebagai suatu yang perlu diperdebatkan. Menurut Hajiddin, keputusan KPU bisa kapan saja dibatalkan MK, jika MK menganggap telah terjadi kecurangan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Ribuan Peserta Pawai Obor dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

“Lebih baik kita tidak banyak berkomentar, agar tidak memperkeruh suasana. Toh, jika gugatan paslon diterima MK, kapan saja bisa dibatalkan keputusan KPU itu,” ujar Hajiddin.

Diketahui, MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labusel di 16 TPS. Berikut ini hasil Pilkada Labusel setelah PSU sesuai nomor urut pasangan calon:

  1. Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar: 8.121 suara
  2. Edimin-Ahmad Padli Tanjung: 65.793 suara
  3. Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap: 65.422 suara.
  4. Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga: 11.056 suara
  5. Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe: 4.730 suara

Atas hasil PSU tersebut, pasangan calon nomor urut 03, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap kembali mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan, setelah pasangan ini, dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang di 16 TPS pada 24 April lalu.

Dilihat dari laman resmi MK, permohonan ini didaftarkan oleh Pris Madani selaku kuasa hukum pasangan Hasnah-Kholil. Dengan APPP (Akta Permohonan Pengajuan Pemohon) bernomor : 146/PAN.MK/AP3/04/2021, yang disahkan dan ditandatangani panitera MK, Muhidin pada Jumat (30/4/2021).(dtc)

-->