5 Polisi (2 Kanit) dan 3 Sipil Ditangkap Pesta Sabu di Hotel

sentralberita | Medan ~ Mabes Polri melalui Direktorat Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam melakukan operasi senyap di sejumlah daerah di antaranya ke wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Di sana, tim Paminal mabes polri melakukan penangkapan terhadap sejumlah oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konferensi pers terkait kabar penangkapan sejumlah anggotanya pada Jumat (30/4/2021) malam.

Mantan Kapolrestabes Medan ini membenarkan adanya penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim di sebuah kamar hotel Midtown Ngagel Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown,” ujar Kombes Isir,  dikutip Sabtu (1/5).

Kombes Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.

Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.

“Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi,” terangnya.

Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S.

Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.

Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.

“Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya,” tambah Kombes Isir.

Polisi juga memastikan proses hukum kepada 8 orang, tak terkecuali 5 oknum polisi itu.

Baca Juga :  Kombes Pol Anhar Arlia Rangkuti Pimpin Apel Terakhir sebagai Wakapolrestabes Medan

“Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegasnya.

Di tempat lain, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi yang bertugas di Polsek Sunggal atas kepemilikan sabu sebanyak satu kilogram.

Oknum polisi itu diketahui berpangkat Brigadir dengan inisial WSS.

Upaya penangkapan dilakukan selama dua hari dengan cara penyamaran yang dimulai sejak 22 hingga 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.

Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.

Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.

Setelah melakukan proses interogasi polisi mendapat pengakuan dari Brigadir WSS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.

Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpan dengan cara ditanamkan di belakang rumah orangtuanya di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Pada Maret 2021 Brigadir WSS memerintahkan keponakannya yakni P alias Gendut untuk mencari pembeli. Namun upaya transaksi tersebut gagal.

“Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” kata Hadi Wahyudi pada Kamis (29/4/2021).

Setelah itu, pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah memastikan adanya pembeli yang sepakat dengan harga jual senilai Rp 450 juta .

Saat itulah polisi menangkap P alias Gendut bersama rekannya MPM alias Antonius.

Dalam hal ini polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan jaringannya dan memburu tersangka lain ZUL, yang masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Budiman Simanjuntak masih irit bicara soal anggotanya yang diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut.

Budiman mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Polda Sumut, sehingga ia tidak bisa memberikan komentar banyak soal kasus tersebut.

“Tanya Polda ajalah. Kan Polda yang nangkap. Tangkapan Polda,” katanya saat dihubungi melalu telepon seluler pada Kamis (29/4/2021) sambil tergesa-gesa mematikan telepon.(tc)

-->