Bos KTV Electra Dihukum 4 Tahun, Praktisi Hukum: Jaksa Harus Segera Eksekusi

Medan –

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis tinggi Sugianto alias Aliang dari Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Sugianto als Aliang kepemilikan narkotika dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Padahal sebelumnya Bos KTV Electra ini hanya dijatuhi hukumanan rehabilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Tidak hanya memvonis tinggi, putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan juga meminta agar Jaksa segera menahan Terdakwa Sugianto.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Medan, Praktisi Hukum Kota Medan Marcos Kaban,SH, meminta agar Terdakwa Sugianto als Aliang untuk segera menyerahkan diri dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjalankan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap terdakwa Sugianto als Aliang.

“Jaksa Penuntut Umum harus segera eksekusi dan melakukan penahanan, dan menghormati supremasi hukum di muka bumi ini, sehingga tidak ada pembiaran bagi para terdakwa kasus Narkoba yang bisa membuat rusak generasi muda bangsa dan negara,”tegas Marcos.

Namun, lanjut Marcos Kaban,SH sampai saat ini setelah putusan di jatuhkan vonis 4 tahun dan perintah tahan oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun jaksa sampai sekarang juga belum menahan terdakwa atau tidak melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim pengadilan
Tinggi, maka perlu dipertanyakan ada apa dengan Jaksa tersebut?

“Memohon agar Kejaksaan Tinggi Medan bagian Pengawasan Khususnya, agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang diduga jika terbukti menyala gunakan jabatan atau wewenang, maka harus ditindak tegas dan segera diproses. Sehingga masyarakat tidak menaruh curigai dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut yang kami banggakan dalam penegakkan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan dan Profesional dan tidak tebang pilih” tegasnya”,tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat Penuntut Umum,” ujarnya.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.(SB/FS)