Polhut Dishut Sumut Amankan Truk Berisi Getah Pinus Ilegal

sentralberita | Medan ~ Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan truk berisi getah pinus illegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 05.00 pagi
tepatnya di Gerbang Tol Tebingtinggi tinggi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Hariono menyatakan truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK).

Katanya juga penangkapan oleh TiM Polhut Dishut Provsu yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil mengamankan sejumlah 17 Ton getah pinus ilegal

“Saat ini Truk beserta barang bukti diamankan di kantor Dinas Kehutanan Provsub dan juga telah diamankan supir 2 orang dan kernet 1 orang,” bebernya pada Sabtu (24/4). Dan diduga getah pinus itu diambil dari dari daerah Sipahutar, Toba. (01/red)

Baca Juga :  Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar
-->