Pembantu Cabuli Bocah Anak Majikan Berkali kali
sentralberita | Toba ~ Mungkin inilah namanya tak tahu berterimakasih. Setelah ditampung dan dipekerjakan, namun JG (34), warga Kabupaten Toba ini malah mencabuli anak majikannya yang masih berusia 5 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan polisi dengan pengakuan korban kepada orangtuanya, JG melakukan aksi bejatnya kepada korban MM alias Putri di bawah ancaman JG hingga berulangkali.
Aksi bejat JG dilakukan pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 21.00 di kamar tersangka dan kedua kalinya pada Rabu (7/4/2021) pukul 17.00 di sebuah pondok di kebun jagung tidak berapa jauh dari rumah korban.
Putri diketahui menjadi korban pencabulan oleh ibu kandung korban saat korban buang air kecil dan mengerang kesakitan di kemaluannya. Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku megancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun apa yang dilakukannya. Orangtua korban sendiri berharap agar pelaku pencabulan anaknya dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairudin kepada dikonfirmasii membenarkan kasus pencabulan.
Telah ditangani Sat Reskrim unit PPA Polres Toba sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 dengan pembuktian hasil visum etrepertum dan para saksi-saksi yang telah dimintai penyidik keterangannya.
Serta mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 baju kaos putih dan 1 celana pendek warna pink.
Pelaku sendiri sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Khairudin.(gs)