Korupsi Dana Desa, Kades Halimbe Labura Dituntut 5 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Warsito, Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kec Aek Natas Kab Labuhanbatu Utara (Labura),dituntut 5 tahun penjara,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019.
Selain itu,Warsito juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp561.077.598,dan jika tidak sanggup,hukuman terdakwa ditambah 3 tahun lagi.
” Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 5 tahun penjara,denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan,ujar Jaksa Sepstian Tarigan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin (19/4),diketuai majelis hakim Mian Munthe.
JPU menyebutkan,terdakwa Warsito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp561.077.598,sebagaimana didakwakan sebelumnya.
Menurut JPU,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan hukumnya,Jaksa menyebutkan tidak ada alasan pembenar terhadap apa yang dilakukan terdakwa,apalagi pencairan yang dilakukan terdakwa selama 14 kali penarikan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Jaksa penuntut umum Sepstian Tarigan SH dalam berkas dakwaan menyebutkan, saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe Kec Aek Natas TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124. Kemudian sekira bulan Mei hingga Desember
2019 terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe.
Terdakwa menghubungi Dedi bermaksud untuk melakukan pencairan APBDes yang telah masuk melalui transfer dana dari Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Kab Labura melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe yang ada di Bank Sumut.
“Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedi Armaya melakukan pencairan APBDes TA 2019 Desa Perkebunan Halimbe yang telah masuk ke rekening desa,” kata jaksa.
Keduanya lalu menandatangani slip penarikan dan membubuhkan stempel desa di slip penarikan dengan rincian penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 senilai Rp1.679.614.350
“Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama dengan Kaur Keuangan Desa, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” kata jaksa.
Kemudian, Dedi Armaya diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe Kec Aek Natas Kab Labura Tahun Anggaran 2019.
“Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350 dan terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei 2019 sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850,” urai jaksa.
Namun, lanjut jaksa, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kab Labura berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 bahwa terdakwa sampai 31 Desember 2019, terdakwa belum menyetorkan dana sebesar Rp561.077.598
“Kemudian saldo tunai Rp540.905.500 yang seharusnya sudah disetor ke rekening kas desa pada tanggal 31 Desember 2019 masih belum dikembalikan oleh terdakwa yang merupakan sisa uang belanja yang belum disetor oleh bendahara desa,” ucap jaksa.
Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (19) yang menyatakan rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
“Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Labura No 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Keuangan Desa Pasal 33 yang menyebutkan Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SB/FS).