BNN Sumut Ungkap Kasus Tempat Pembuatan Narkotika Sabu

sentralberita|Medan~Pihak BNNP Sumut berhasil mengungkap kasus tempat pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Pihaknya berhasil melakukan pengungkapan berdasarkan informasi yang diterima bahwasanya ada jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan tersangka inisial MA.

“Namun MA mengendalikan sabu-sabu melalui perantara dua orang narapidana lapas Kelas I Tanjunggusta,”kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Senin (17/9/2018).

Kaki tangan MA, kata Marsauli, ada dua yaitu ZK alias AG dan MR alias IJ yang keduanya berperan sebagai mencari penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

“MA ini merupakan warga dan bertempat tinggal di Bekasi. Jadi dia merupakan otak dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Medan,”ujarnya.

Marsauli menyatakan MA juga menyuruh orang berinisial JF (DPO) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan Sani dan pendistribusiannya.

“Jadi mereka memiliki gudang sendiri untuk menyalurkan sabu-sabu. Gudang mereka berada di Perumnas Helvetia. Dari situ mereka membuat sabu dan mengedarkannya melalui jaringan mereka yang di lapas Tanjunggusta dan Tebingtinggi,”kata orang nomor satu di BNNP Sumut.

Dikatakan Marsauli, MA memerintahkan ZL untuk mengantarkan sabu sebanyak dua bungkus masing-masing berisi satu kilo kepada pembeli yang telah disepakati.

“Di sini kita sudah mengikuti pergerakan jaringan mereka,”ujarnya.

ZL, katanya, akan mengantarkan sabu kepada IS sebanyak sebungkus dan akan bertemu dengan kurirnya di Brayan. Sedangkan BYK yang merupakan narapidana Tanjunggusta sebanyak sebungkus dan akan bertemu dengan RZ di Payageli Sunggal, Deliserdang.

Kemudian, sambung Marsauli, JF yang berperan sebagai pengendali menyuruh kurirnya ZL yang merupakan tukang becak yang di mana rumah ZL dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Dalam hal ini, ZL melibatkan istrinya yang diketahui berinisial MM untuk menjaga barang haram tersebut di rumah mereka yang dijadikan sebagai gudang sekaligus tempat pembuatan sabu,”katanya.

Mendapat gambaran informasi tersebut, sambung Marsauli, pihaknya melakukan penindakan dan penangkapan terhadap ZL (Kurir yang juga tukang becak) di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai becak barang.

“Saat itu kita memeriksa dan menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat dua kilo. Karena masing-masing satu bungkus memiliki berat sekilo,”ujarnya.

Masih dikatakan Marsauli, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap kurir dari BYK yang diketahui bernama RZ yang akan menerima sabu di Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pihaknya melakukan penggeledahan di rumah ZL yang berada di komplek BTN Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Di situ, kita menemukan tujuh botol kaca warna coklat berisi 2,5 liter cairan yang bertuliskan Aceton dan beberapa tas jinjing yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.,”katanya.

Jadi, kata Marsauli, mereka menggunakan tas jinjing itu untuk menyimpan sabu dan dibawa menggunakan becak, di mana tas jinjing ditumpuk di becak lalu ditutupi dengan terpal. “Ini mereka lakukan untuk mengelabuhi petugas. Kita langsung membuka terpal dan melihat ada 10 tas, disitu kita buka tasnya dan terdapat dua bungkus narkotik jenis sabu-sabu,”ujarnya.

Masih dikatakan Marsauli, dua bungkus sabu-sabu yang dibawa dengan tas jinjing itu kemudian diberikan kepada JF dan ZL. “Di saat yang bersamaan pihaknya juga mengamankan MM yang merupakan istri ZL karena berperan sebagai penjaga gudang sabu-sabu,”katanya.

Diakuinya, setelah semua jaringan dari MA ditangkap, pihak BNNP Sumut langsung bekerjasama dengan BNN Pusat untuk menangkap MA di Bekasi dan kemudian melakukan pengamanan terhadap pembeli sabu yang diketahui berinisial BYK di rumahnya yang berada di Johor.

Berdasarkan keterangan ZL dirinya sudah setahun disuruh JF sebagai tukang becak dan menyimpan sekaligus mendistribusikan sabu dari rumahnya dengan upah Rp1,5 Juta perkilonya.

“Menurut informasi yang kita terima, mereka sudah mengedarkan dan mendistribusikan sebanyak 235 bungkus sabu-sabu yang telah diedarkan dan didistribusikan,”ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pengembangan pada Rabu (12/9/2028) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, di mana tim BNNP Sumut melakukan pengembangan terhadap tersangka BYK.

“Kita memanggil BYK untuk menunjukkan di mana lokasi gudang sabu mereka. Namun saat didalam perjalanan, BYK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.,”katanya.

Mengetahui hal itu, sambungnya, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan sehingga mengenai punggung tersangka yang mengakibatkan pihaknya membawa BYK ke RS Bhayangkara.

“Namun di dalam perjalanan BYK meninggal dunia,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu-sabu seberat dua kilo,7 botol Aceton yang mengandung metamfetamina, dan satu unit becak barang, 10 unit handphone, dan 10 tas jinjing.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketujuh korban adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman Seumur hidup atau Pidana Mati,”katanya.

Isi dari pasal tersebut, yakni, memiliki, menawarkan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dan berat melebihi 5 gram. (SB/AR).