Kesal Diajak Menikah, Oknum TNI Bantai Kekasih

sentralberita | Balikpapan ~ Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan guru honorer di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perempuan itu berinisial RR (32) meninggal dunia setelah diduga dihabisi oleh seorang oknum anggota TNI.

Mulanya, korban dilaporkan menghilang sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Korban hilang tanpa kabar sejak bulan Maret 2021.

Kemudian, RR dikabarkan ditemukan hanya tersisa tulang belulang di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur.

Diketahui oknum TNI yang diduga berpangkat Praka itu adalah kekasih dari korban.

Oknum TNI nekat melakukan aksinya lantaran merasa kesal terhadap korban.

Disebutkan bahwa oknum TNI itu kerap ditanya kapan akan menikahi korban.

Hal itu lah yang membuat oknum TNI tersebut gelap mata hingga menghabisi nyawa korban.

Korban yang merupakan guru honorer di sekolah dasar itu telah dimakamkan di TPU Kariangau.

Dikutip Sabtu (17/4), Ayah korban, Kuswanto mengatakan, sangat geram terhadap apa yang dilakukan Praka MAM kepada anaknya.

Ia mengungkapkan bahwa, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, oknum TNI itu seolah bersandiwara.

Oknum TNI tersebut seolah-olah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu.

Bahkan ia disebut sempat berpura-pura ikut mencari korban.
Belum diketahui pasti kronologi lengkap pelaku melakukan aksinya.
Namun muncul dugaan jika pelaku telah merencanakan aksinya.

Baca Juga :  Polisi Siapkan Langkah Proaktif Pengamanan KPU dan Bawaslu Sumut Jelang Pemilukada 2024

“Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima,” tegas Kuswanto.

Atas kejadian itu, ia meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati,” tutupnya.

Semantara itu, Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pomdam VI Mulawarman.

Diduga pelaku berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sudah dilakukan penahanan.

“Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban,” ujarnya.

Lanjut Letkol Inf Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap prajurit TNI yang bertugas di kawasan Manggar, Balikpapan Timur ini juga mengakui perbuatannya tersebut.

Dari data dan pemeriksaan yang ada sementara ini, korban RR dihabisi nyawanya oleh pelaku, lantaran dirinya kesal kerap diserang pertanyaan kapan akan menikahi korban.

“Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran, namun pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara,” jelas Kapendam VI Mulawarman.

Aksi menghabisi nyawa korban pun terjadi pada 1 Maret 2021 lalu.
Sejak saat itu pihak keluarga korban membuat berita kehilangan.

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Tetapkan Tersangka Mega Korupsi Smart Village Rp 9, 4 Miliar di Madina

Jasad korban pun sudah dibawa rumah sakit untuk menjalani proses visum.
Korban ditemukan dalam bentuk tulang-belulang yang terpisah dalam satu tempat.

“Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang aja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya,” ujarnya.

Sementara untuk proses hukum, Kapendam VI Mulawarman menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.

“Diproses KUHP dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

Sebab tindakan yang dilakukan oknum TNI yang belakangan diketahui beridentitas Praka MAM ini sudah pasti melanggar hukum.

“Yang jelas kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif.

Diketahui, saat ini Praka MAM telah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Lebih lanjut, akan digelar rekonstruksi di lokasi kejadian, bagaimana proses pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Disinggung soal sanksi, Letkol Inf Taufik mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi pemecatan.

Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan nanti.

“Tetap akan kita proses sampai tuntas. Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti ancamannya kita tunggu hasil persidangan,” tegasnya.(tc)

-->