Terjadi Tren Peningkatan, JIP Minta Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Disahkan

sentralberita | Medan ~ Tercatat 2,315 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2006 sampai tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, terperinci pengidap HIV 1,487 dan AIDS 828 orang, dan yang diketahui 220 orang meninggal dunia.

Menyikapi hal itu, Jaringan Indonesia Positif (JIP) Deli Serdang meminta peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera ditetapkan dan disahkan.

Kami berharap agar Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera mungkin ditetapkan dan disahkan guna mewujudkan pemenuhan akses universal terkait pencegahan bagi masyarakat khususnya kepada kelompok beresiko tinggi atau yang dikenal dengan istilah populasi kunci, ujar antono dari Jaringan Indonesia Positif dalam pertemuan dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang, selasa (6/4/2021) yang juga dihadiri oleh lembaga yang konsen di isu HIV/AIDS yaitu KDS Deli Serdang Plus, LBH Korban Kebijakan Narkoba, Jaringan Kesejahteraan/Kesehatan Masyarakat, Caritas Pse, Akademisi universitas Medan Area, dan Mentari Meraki Asa.

Baca Juga :  Dukung Pencapaian SDGs, BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Lindungi Aparatur Desa dan Pekerja Rentan

Menurutnya, Jaringan Indonesia Positif meminta Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera disahkan, karena virus tersebut masih menunjukan tren yang meningkat di Kabupaten Deli Serdang.

Selain tren peningkatan pengidap HIV/AIDS, juga masih adanya stigma dan diskriminasi bagi Orang Dengan HIV/AIDS yang dilakukan oleh masyarakat bahkan pihak layanan kesehatan. Oleh kerena itu kami meminta Bapemperda secepatnya mengesahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,” ujar antono.

Menyahuti hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deli Serdang menyambut baik maksud Jaringan Indonesia Positif yang menginginkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera direalisasikan atau disahkan.

“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Ini masih tahap awal, ada tahapan-tahapan selanjutnya”, ujar Ketua Bapemperda, Zul Amri diwawancarai usai pertemuan dengan Jaringan Indonesia Positif.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Dorong RSUD di Sumut Menuju BLUD

Zul menyebutkan, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS akan rampung pada bulan Agustus mendatang.

“Jika tidak ada kendala, Agustus 2021 sudah bisa disahkan Perda dimaksud”, sebutnya.( fs/red)

-->