Sengketa Tanah, PTPN II dan Sejumlah Oknum Terancam Digugat Warga
sentralberita | Deli Serdang ~ Sedikitnya puluhan perwakilan warga mendatangi Tim Kantor Pengacara Ardianto & Damanik Law Office, terkait kasus sengketa tanah seluas 14 Ha di Jalan Serasi Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Bukan tanpa alasan kedatangan perwakilan warga tersebut, mereka meminta agar Tim Ardianto & Damanik Law Office memberikan pendampingan hukum guna penyelesaian persengketaan tanah antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan sejumlah oknum yang terlibat.
Saat diwawancarai wartawan, Adnan Syam Zega salah satu warga, dirinya menyampaikan bahwa warga akan mengajukan gugatan terhadap PTPN II dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, warga juga akan menggugat beberapa oknum yang diduga terlibat diantaranya, inisial IGH dan seorang notaris berinisial PWTA.
“Warga membeli tanah itu dari IGH, kemudian saat ini tanah tersebut di okupasi oleh PTPN II yang kita anggap diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Zega di sela-sela saat meninjau lokasi bersama warga dan Tim Kantor Pengacara Ardianto & Damanik Law Office, pada Sabtu (3/4/2021).
Ia mengatakan, warga sudah 60 tahun menguasai tanah tersebut. Kendati pihak PTPN II saat ini melakukan penanaman tebu di area tersebut.
“Sebelumnya ketika perkara itu masih dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara, pihak Polda Sumatera Utara sudah melarang PTPN II untuk melakukan penanaman,” katanya.
Zega menyebut, bahwa tanah tersebut dahulunya adalah sebuah sawah bukan perkebunan. Sebelumnya juga warga pun sudah melakukan penanaman dan perlahan tanah tersebut ditimbun agar bisa dibangun rumah oleh warga.
“Kami (warga-red) akan melakukan gugatan sebagaimana adanya gugatan perkara dengan register perkara nomor 78/Pdt.G/2021//PN.Lbp,” sebutnya.
Zega berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Marnaek Bernard Natal yang juga salah satu warga, menerangkan bahwa diduga pihak PTPN II mengklaim tanah tersebut milik PTPN II berdasarkan HGU 90 tahun 2003.
Dirinya mengaku heran bila pihak PTPN II mengklaim tanah itu milik PTPN II berdasarkan HGU 90 tahun 2003, sementara tahun 2001 warga sudah menguasai tanah tersebut.
“Kurun waktu terbitnya HGU 90 tahun 2003 hingga 2018 mereka tidak ada mengelola tanah itu, pada tahun 2018 tersebut pihak PTPN II membumihanguskan tanaman yang sudah ditanam warga,” papar Bernard.
Sementara Khairil Anwar Damanik, SH., selaku salah seorang Tim Kantor Pengacara Ardianto & Damanik Law Office, kepada wartawan dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak pemerintah ataupun pihak terkait lainnya mengembalikan hak-hak warga.
“Kami minta aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian maupun pengadilan agar tetap netral dalam menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Khairil.
Dia menerangkan tanah milik para penggugat (warga-red) tersebut senyatanya tergugat 1 (inisial IGH) beli dari masyarakat sekitar, yang kegiatannya berupa sawah dan ladang sesuai dengan pelepasan hak Surat Bupati Kepala Daerah tingkat II Deli Serdang No.121308/A/I/23 tanggal 10 Maret 1976 dan Surat Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang No.593.83/469/2002 tanggal 14 Maret 2002.
Selain itu, lanjut Khairil, menurut keterangan masyarakat sekitar, tanah objek aquo memang benar jika tanah tersebut adalah milik warga dan bukan milik tergugat 2 (PTPN II) , dimana hal tersebut secara fakta ataupun defakto terbukti dimana dari dahulu yakni sejak tahun 1950-an tidak pernah PTPN II menanami ataupun menguasai atas lahan ataupun objek aquo baik itu dengan menanami tebu atau tanaman lainnya.
“Berdasarkan Peta Pendaftaran No.33/1997 tertanggal 24 November 1997 terkait lahan yang dibeli warga yang dahulunya milik IGH, jelas secara fakta pembagian mana area lahan PTPN II dan mana area milik warga tertera dalam kelompok garapan yang dikeluarkan pada butir J, artinya lahan yang milik warga tidak termasuk lahan PTPN II,” ungkap Khairil.
Hal senada diungkapkan Muhammad Rasyid Rido, SH., yang juga dari Tim Kantor Pengacara Ardianto & Damanik Law Office, Rasyid mengemukakan saat IGH menjual tanahnya secara kaplingan tepatnya di tahun 2001, IGH juga telah membuat jalan-jalan kaplingan, gorong-gorong jembatan penghubung antara jalan kavlingan, serta parit-parit pembatas kaplingan, dan pada saat itu tidak ada pihak lain yang keberatan dan mengklaim atas tanah kaplingan yang dijual oleh IGH termasuk pihak PTPN II sehingga warga yakin untuk membeli tanah objek perkara aquo.
“Setelah warga membeli tanah tersebut dari IGH dan setelah warga menanami tanaman palawija, serta ada sebahagian pembeli tanah kaplingan membangun rumah tempat tinggal, ternyata setelah 18 tahun kemudian tepatnya pada tahun 2018 PTPN II mengklaim jika tanah yang dijual IGH kepada warga adalah milik PTPN II,” papar Rasyid.
“Dengan kejadian tersebut tentu warga sangat keberatan karena warga sudah lama membeli tanah tersebut tepatnya ada yang di tahun 2001 dan terakhir ada warga yang membeli di tahun 2014,” ujarnya lagi.
Sebelumnya warga bersama IGH pernah bertanya dan meminta kepada PTPN II untuk menunjukan bukti kepemilikan HGU, namun hingga saat ini PTPN II tidak juga dapat membuktikan ataupun memperlihatkan HGU No.90.
Selain itu, IGH juga pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat HGU No.90 yang diklaim milik PTPN II di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hingga akhir persidangan pihak PTPN II tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya yakni HGU No.90 tersebut, sehingga majelis hakim PTUN memutuskan perkara tersebut masuk ke ranah Perdata yakni di Pengadilan Negeri.
“Melalui gugatan aquo ini warga sudah selayaknya mengikut sertakan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat 1) sebagai pihak dalam perkara aquo agar dapat menerangkan kebenaran tentang HGU No.90 dan apa benar tanah objek aquo termasuk areal lahan PTPN II berdasarkan HGU No.90, dan jika Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak dapat menerangkan dengan fakta bukti yang sah dan jika senyatanya lahan objek aquo tidak termasuk areal HGU No.90, maka warga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Deli menerbitkan SHM atas nama masing-masing warga, serta warga meminta kepada PTPN II untuk menyerahkan serta mengosongkan lahan objek aquo kepada warga,” cetus Rasyid.
Tak hanya itu, melalui Tim Kantor Pengacara Ardianto & Damanik Law Office, warga juga akan menggugat PWTA (Tergugat 2) selaku Notaris yang membuat Akta Jual beli antara warga dengan IGH sebagai pihak dalam perkara aquo.
Menurut warga, PWTA selaku Notaris juga harus bertanggung jawab atas adanya jual beli objek perkara aquo tersebut.
“Kami berharap kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan kontribusi yang positif sehingga nantinya perjalanan persidangan hingga pada akhirnya hakim memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya,” Rasyid menandaskan.(01/red)