Korupsi ADD, Syafrizal, Kades Kelantan Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2021/04/kade-1024x768.jpg)
sentralberita|Medan ~ Didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Kepala Desa Kepala Desa Kelantan, Langkat Syafrizal dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4/2021).
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya lelaki 56 tahun itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidar 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bona Fernandes.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 515.038.000, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan, terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan bahwa pada tahun 2018 Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, menerima dana Transfer yaitu DD sebesar Rp 1.045.038.000, dalam tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar Rp 209.007.600, tanggal 22 Maret 2018, dan Tahap II sebesar Rp 418.015.200, dan tanggal 30 Mei 2018, Tahap III sebesar Rp 418.015.200.
Selanjutnya kata Jaksa, dalam melaksanakan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 terdakwa bersama bendahara yaitu saksi Fiqmawati Dewi melakukan penarikan / pencairan dana baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank Sumut.
Kemudian, dana tersebut langsung dipegang seluruhnya oleh terdakwa sehingga bendahara desa tidak bisa melakukan pemantauan, terhadap pengeluaran desa yang bersumber dari dana desa itu.
“Setiap melakukan penarikan terdakwa tidak pernah memberitahu bendahara peruntukan penarikan dana tersebut. Sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ucap jaksa.
Selain itu, kata Jaksa dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan, dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat.
“Terdakwa juga dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018, tidak menetapkan pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tahun 2018. Sehingga perbuatan terdakwa ini tidak sesuai dengan ketentuanpasal 3 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” beber Jaksa.
Bahwa perbuatan dengan maksud untuk memperkaya diri terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 515.038.000.
“Dengan rincian realisasi uang negara yang telah dicairkan Rp 1.045.038.000, realisasi pengeluaran Rp 508.400.000, tambahan pekerjaan yang tidak dianggarkan Rp 21.600.000, kerugian keuangan negara Rp 515.038.000,” pungaks Jaksa.( SB/FS)