Pengedar Sabu Dibekuk depan Rumah

sentralberita | T.balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.

Tersangka dibekuk di depan rumahnya, Jln. Rintis. Dusun II. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab Asahan.

Adalah Ibrahim Siregar (27) dipastikan berlebaran disel tahanan, pasca diringkus polisi
Hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar pukul 20.30 wib

Dari tangannya ditemukan barang bukti sbb:
• 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9.36. (sembilan koma tiga enam) gram.
. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45. (satu koma empat lima) gram.
. 31 (tiga puluh satu) bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,94. (lima koma sembilan empat) gram.
Total BB Shabu Berat Kotor 16,75 (satu enam koma tujuh lima) gram
1 (satu) buah Handphone Mrek Nokia warna biru.
. Uang Rp. 300.000

Baca Juga :  Wanita Cantik Diduga Pemilik Sabu Ditangkap di Hotel

Awal penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1(satu) orang pemuda yang sedang duduk didepan rumahnya di jln. rintis desa sei Apung jaya kec. Tanjung balai Kab asahan. yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke TKP di jln. Rintis. Desa Sei Apung jaya. Kec. Tanjung Balai Kab Asahan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi di kantong celana bagian belakang TSK.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolsek Sibolga Sambas Berikan Bantuan Kepada Masyarakat

Kemudian petugas menginterogasi Ibrahim, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor sat Narkoba Polres Tg.Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dihadapan tersangka dilakukan penimbangan teehadap B.Bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan tes awal terhadap BB yang disita dr Tsk serta hasilnya pasitif mengandung Metamfetamine. (01/red)

-->