Rumah Dinas USU Nyambi Kos kosan Jadi Sorotan

sentralberita | Medan ~ Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Siska Elisabet Barimbing mengatakan permintaan ganti rugi keluarga Prof TMH Tobing sebesar 6,7 miliar tidak logis. 

Diketahui ganti rugi itu diminta keluarga Prof TMH Tobing saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2020. 

Ganti rugi itu pun dilayangkan karena penghuni rumah dinas menganggap USU melakukan pengosongan paksa. 

“Permintaan ganti rugi itu tidak memiliki dasar hukum. Justru berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 pihak yang dirugikan dalam kejadian itu adalah negara atau dalam perkaran ini, yaitu USU,” kata Siska, dikutip Minggu (28/3).

Sebab, penghuni rumah telah mengalihfungsikan rumah dinas tersebut menjadi indekos. Selain itu, penghuni juga telah diberikan peringatan berkali – kali untuk mengosongkan rumah karena tidak lagi memiliki hak. 

Baca Juga :  Pelantikan YPLP dan APKS PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Ajak Seluruh Pengurus Wujudkan Mimpi PGRI

Namun pengungsi tidak mengindahkan dan justru melayangkan gugatan. 

“Maka pihak yang seharusnya diwajibkan mengganti kerugian ialah penghuni rumah negara/dinas yang sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksinya bisa berupa penarikan aset/rumah dinas tersebut,” ucapnya. 

Ia menyarankan agar USU harus segera menertibkan penghuni rumah dinas yang memang menyalahi aturan berlaku. Jika tidak, akan terjadi polemik yang berkepanjangan. 

“Rektorat USU harus berhenti melakukan pembiaran dan kembalikan fungsi rumah dinas dengan tidak tebang pilih,” ujarnya. 

Dia juga menjelaskan rumah dinas USU yang dialih fungsikan jadi indekos mengundang pertanyaan besar bagi publik. 

“Ini harus dipertanyakan kembali kepada pihak Rektorat USU. Apakah dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017, rumah dinas USU diperbolehkan untuk kegiatan usaha? Jika iya, USU harus transparan kepada publik,” kata Siska. 

Baca Juga :  PB IMSU Gelar Forum BAKAR Bertajuk Anarkisme dalam Demonstrasi

Menurutnya berdasarkan PP No. 40 Tahun 1994 Jo PP No 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara, tidak ada alasan pegawai negeri memiliki atau menguasai rumah dinas yang berstatus golongan I dan II.

Rumah dinas hanya boleh dihapus atau dijual jika sudah berstatus golongan III dan untuk itu akan ada mekanisme yang harus dilakukan. 

Selain itu, penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan. 

“Penghuni juga tidak boleh menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain serta  menggunakannya tidak sesuai fungsi yang ditetapkan,” sebutnya. (tc)

-->