Eksekusi Rumah Berbendera PDIP Ricuh, Petugas Disiram Kotoran Manusia

sentralberita | Medan ~ Eksekusi rumah yang penuh dengan bendera PDIP di Jalan Sei Batang Serangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diwarnai kericuhan.

Para penghuni rumah yang tak terima diusir menyiram petugas dengan berbagai macam air rendaman kotoran manusia.

Pantauan di lokasi, eksekusi rumah dilakukan Pengadilan Negeri Medan dengan pengamanan dari polisi. Petugas juri sita membacakan putusan pengadilan dan meminta penghuni rumah yang mengaku sebagai ahli waris agar mengosongkan rumah.  Namun dalam prosesnya tak berjalan mudah, para penghuni rumah melakukan perlawanan.

Saat petugas coba membuka paksa gembok di pagar rumah, para penghuni menyiram mereka dengar air kotor. Kendati demikian, para petugas tak mundur, eksekusi terus berjalan.
Petugas semakin berani dengan coba merusak pagar menggunakan balok kayu agar dapat masuk. Kericuhan ini pun menjadi tontonan masyatakat setempat.

Baca Juga :  Sebagian Fasilitas Telah Rampung, Warga Medan Mulai Beraktivitas di Kebun Bunga

Setelah berhasil masuk, para penghuni dikeluarkan satu per satu berikut barang-barang seisi rumah. “Perkara ini sudah sejak 2015. Penggugat Abdul azis dengan tergugat ahli waris dari dokter. Gugatan tersebut mereka menang, tanah ini milik penggugat,” ujar Juru Sita PN Medan M Syahrir Harahap di lokasi, dikutip Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, sengketa tanah dan rumah tersebut bermula saat pemilik rumah meminjam uang kepada penggugat pada 1994 sebesar Rp55 juta.

Utang tersebut tak kunjung dilunasi dan berujung ke pengadilan.
Para ahli waris rumah keberatan karena sejauh ini mereka tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli sebagai lanjutan dari utang piutang tersebut.

Perjanjian dengan penggugat sejauh ini hanya sebatas pinjam meminjam uang, tapi mereka tak menampik agunan utang piutang tersebut yakni surat tanah rumah tersebut. “Pengosongan ini sudah sejak tahun 2017, dilanjukan baik-baik untuk mengosongkan tapi mereka tidak bersedia dan melakukan perlawanan. Ini sudah eksekusi yang ketiga,” katanya

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Ajak Pelaku Media dan Pegiat Medsos terus Berkontribusi Wujudkan Sumut Mantap dan Harmoni

Seusai dieksekusi, para tergugat akan menyiapkan upaya hukum lanjutan. Mereka menduga ada permainan curang yang dilakukan penggugat. Mereka akan mengejar kuasa hukum tergugat yang lama, termasuk notaris yang membuat rumah sengketa tersebut dengan status jual beli.

“Aku punya cucu yang gak berdosa, mau ke mana kami. Kami orang gak punya, hanya orang miskin. Kami ahli waris gak pernah ada tanda tangan apa pun soal jual beli,” ucap Farida Hanum, ahli waris tergugat.(in)

-->