Adik Abang Diselkan karena Sabu

sentralberita | T.balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.

Tersangka diciduk dari dua lokasi yakni:

  1. Jln. Mahoni Lingk IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai.
  2. Perumahan Griya Blok D. Jln. Mahoni Lingk IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.

Tersangka adalah NANDA DWIKI ALHAFIZ alias DIKI, 21 tahun yg menetap di Jln. Mahoni Blok D LINGK IX. Kel Sijambi. Kec .Datuk Bandar. Kota Tanjungbalai.
Kemudian CANDRA PRATAMA ALKARNI alias ICAN, 24 thn.

Keduanya dibekuk hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 15.15 wib. Sebagai barang bukti disita :
• 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.40 (satu koma empat Nol) gram.
• 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,31 ( nol koma tiga satu) Gram.
• 1 unit sp.motor merk honda scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN.
• 1 buah handphone merk nokia warna hitam.
• 1 buah dompet warna cokelat.
• 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong.
• 1 lembar tisu warna putih.
• 1 bungkus plastik makanan kosong merk roma malkist.
• 1 potong celana pendek warna abu abu.
-1. Potong plastik warna orange.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Perangi Narkoba, Poldasu dan Polres Jajaran Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Sita 55 Kg Sabu Dalam Sepekan

Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Mahoni Lingk IX. Kel.sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai, ada 1 (satu) org Laki laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALLUDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki laki yang bernama NANDA DWIKI ALHAFIZ Alias DIKI.

Pada saat dilakukan penangkapan Terhadap TSK di Tkp, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di atas tanah di hadapan TSK.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap TSK tentang kepemilikan shabu tersebut dan oleh TSK mengakui bahwa benar shabu tersebut miliknya, lalu di tanya dari mana shabu tersebut diperoleh oleh TSK mengakui bahwa shabu tsb diperoleh dari abangnya bernama ICAN.

Baca Juga :  SK Bebas Tugas Sementara Sekda Taput Langgar Prosedural

Kemudian Tim melakukan penggeledahan ke rmh Tsk dan dilakukan penangkapan terhadap abang TSK yg mengaku bernama CANDRA PRATAMA ALKARNI Alias ICAN dan di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lain nya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dlm 1 buah dompet warna cokelat di dlm saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yg di pakai oleh TSK ICAN.

Kemudian setelah di introgasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.


Selanjutnya barang bukti dan 2 orang TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kotor 1,40 gram dan 0,31 gram selanjutnya dilakukan tes awal terhadap BB dihadapan kedua TSK dan hasilnya Positif mengandung Metamfetamin.(01/red)

-->