MK Putuskan PSU 16 TPS, DKPP Harus Periksa Komisioner KPUD Labusel

sentralberita|Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Labuhanbatu Selatan.Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Aswanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Labusel, Senin (22/3).

Pengamat Komunikasi dan Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr Anang Anas Azhar, saat dimintai komentarnya oleh wartawan, Senin (22/3/2021) menyatakan, putusan MK tersebut harus dijalankan secara serius dan adil oleh para komisioner KPUD Labusel. Sebab menurutnya, keluarnya putusan MK tersebut secara tidak langsung membuktikan kinerja para komisioner dipertanyakan independensi.

“Bila perlu dengan keluarnya putusan MK ini, para komisioner harus diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sebab kita tidak ingin proses demokrasi pilkada yang seharusnya berjalan jurdil (jujur dan adil) tercederai kembali dilakukan pihak komisioner,”katanya.

Hal.senada terpisah diapresiasi Tokoh Pemuda Sumut yang juga PLT Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin atas keluarnya putusan MK. Dia meminta keluarnya putusan MK tersebut, maka komisioner KPUD Labusel harus benar-benar menjalankan tugasnya secara benar.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2024 Polda Sumut Catat 1.593 Pelanggaran

“Kita harapkan komisioner KPUD Labusel jangan lagi kesannya berpihak sebagaimana penilaian publik selama ini. Keluarnya putusan MK tersebut secara tidak langsung juga membuktikan kinerja komisioner KPUD Labusel tidak profesional,”katanya.

Ahmad Khairuddin menegaskan, dalam pelaksanaan PSU di 16 TPS tersebut nantinya diharapkan dilakukan pengawalan yang ketat dari semua pihak khususnya pihak DKPP. “Karena ini (Pilkada ) menyangkut demokrasi yang sebenarnya. Bila perlu DKPP juga harus turun ke lapangan, dan bila ditemukan adanya permainan dilakukan pihak penyelenggara, maka pihak DKPP harus segera memberikan tindakan tegas,”tukas Ahmad Khairuddin.

Lebihlanjut dia meminta, pelaksanaan PSU di 16 TPS Labusel hendaknya jangan sampai.terjadinya konflik horizontal dan vertikal, sehingga.tidak merugikan banyak pihak. Untuk itu diminta kepada kalangan masyarakat di Labusel agar tetap menjaga kondusifitas dalam menyikapi keluarnya putusan MK.

Sebelumnya dalam putusan MK, adapun TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Terima Peserta PKDN Sespimti Polri

“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas menegakkan azas jurdil maka mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” sebut Hakim MK, Aswanto.

Aswanto menyebut PSU sudah harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU juga tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK.

“Saat pemungutan suara ulang harus dilakukan oleh petugas PPK, KPPS yang baru bukan yang sebelumnya. Hasil pemungutan suara ulang ditambahkan dengan hasil rekapitulasi di daerah yang hasilnya tidak dibatalkan,” tutup hakim tersebut. (SB/01)

-->