Polres Tapteng Bekuk Otak Pelaku Pembobol Rumah dan 2 Penadah HP Curian

sentralberita | Tapteng ~ Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan III, Perumahan SD Bajamas IV, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial GPSS (22) pelaku utama, AS (22) penadah warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, dan RS (28) penadah warga Dusun I, Desa Sitiris tiris, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, mengatakan penangkapan terhadap ke tiga tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SS (66) wartawan mengaku rumahnya telah dibobol kawanan maling saat tengah tertidur pada Sabtu 8 Februari 2020 yang mengakibatkan dua unit handphone milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu hilang.

“Modusnya pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Laksanakan FGD di Taput

Lebih lanjut, Sisworo mengungkapkan korban yang mengetahui dua unit handphonenya hilang melaporkan kasusnya ke Polres Tapanuli Tengah pada 17 Februari 2020. Lalu, personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah yang menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan pada Senin 15 Maret 2021 sekira Pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS yang menjadi penadah handphone merek OPPO A1 warna hitam milik korban saat berada di Desa Sipea Sipea, Kec. Sorkam Barat,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, Sisworo menyebutkan tersangka AS mendapatkan handphone curian itu dari tersangka GPSS yang ditukar dengan handphone merek Xiomi Redmi 5 miliknya pada Maret 2020 silam. “Dari keterangan AS personil melakukan penangkapan terhadap tersangka GPSS saat berada di tepi jalan umum di Desa Sipea Pea,” sebutnya.

Baca Juga :  Polres Tapteng Kawal dan Amankan Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H: Aman dan Kondusif

Tak sampai di situ, Sisworo menuturkan personil pun kembali melakukan pengembangan dari tersangka GPPS yang mengakui bahwa barang bukti handphone merek OPPO F5 warna Gold milik korban SS yang dicurinya telah dijual kepada tersangka RS seharga Rp 800 ribu. Tanpa buang waktu personil bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RS saat berada di counter handphone miliknya di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus.

Sisworo menambahkan, dalam penangkapan terhadap ke tiga tersangka turut disita barang bukti handphone merek OPPO F5 warna Gold dan OPPO A1 warna hitam.

“Ketiga pelaku saaat ini sudah ditahan di Sat Reskrim Polres Tapteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (01/red)

-->