Pidsus Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Perpustakaan Sumut Ke Lapas Klas II Pancurbatu

sentralberita | Medan ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Heri Nopianto (36) di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (16/3/2021).

Warga Bojonogoro Jawa Timur (Jatim) ini merupakan terpidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakakan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

Terpidana dijemput untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu agar menjalani masa hukuman. Kepala Kejari (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata menjelaskan, terpidana Heri Nopianto menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan.

“Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Bondan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Kukuhkan 72 Paskibraka Provinsi Sumut Tahun 2024

Pelaksanaaan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019.

“Terpidana dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang telah berkekuatan tetap (inkracht),” pungkas Bondan.( fs/red)

-->