Diimingi Upah Rp 40 juta, 2 Pria Asal Aceh Nekad Jadi Kurir Sabu

sentralberita|Medan ~Hanya untuk mendapatkan upah Rp 40 Juta,dua pria asal Aceh, Putra Pratama alias Putra (25) dan Rian Wahyudi alias Ebes (30) rela menjadi kurir sabu antar provinsi seberat 2.107,6 gram.Mereka pun kini diadili Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam sidang beragendakan dakwaan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 19.30 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang sedang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu berasal dari Aceh.

“Keduanya, akan mengantarkan sabu ke Bandar Lampung dengan menumpangi sebuah bus yang akan melintas di jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata JPU Rehulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Mendapatkan informasi itu, sambung JPU, petugas berangkat menuju tempat yang dimaksud dan setelah tiba jalan tersebut, petugas melihat kedua terdakwa sesuai ciri-ciri yang dimaksud, hendak masuk ke loket bus Putra Pelangi jurusan Medan-Bandar Lampung dengan membawa sebuah tas ransel.

“Selanjutnya, para petugas kepolisian dibantu team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan menemukan 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 1 buah kotak sepatu yang berisikan 2 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 2.107,6 gram,” urai JPU.

Saat diinterogasi, sambung JPU, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya Alfian (belum tertangkap) yang menugaskan kedua terdakwa untuk mengantar sabu tersebut ke kota Bandar Lampung dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu kepada calon pembeli di Bandar Lampung.

Selanjutnya, petugas kepolisian membawa kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 2.107,6 gram dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Rehulina Sembiring.(SB/FS)