Masyarakat Asahan Diminta Bayar Pajak Tepat Waktu

Sentralberita | Kisaran ~ Bupati Asahan H.Surya,Bsc bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos,MSi menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/03/2021).

Selain Bupati dan Wakil Bupati Asahan kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran tersebut juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.John Hardi Nasution,Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Audiensi KONI Kabupaten Asahan

Selain itu beliau mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

menutup sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal. Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadir Dalam HUT Bhayangkara Ke-78

Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini, untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.(sb/za)

-->