Asiikkk….. Debitur Kecil Dapatkan Keringanan Utang dari Pemerintah

sentralberita | Medan ~ Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi menyampaikan, melalui peraturan ini, pemerintah memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus memercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

“Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020,” terang Lukman Effendi, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  Kopi Kereta Api Makin Asik dengan Rooftop, Tawarkan Fasilitas Ruang Resepsi yang Representatif

Secara lebih rinci, Program Keringanan Utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

“Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara,” jelas Lukman.

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Baca Juga :  Ilyas Sitorus Berharap Developer Lokal Berkontribusi Membuat Platform Belanja Online UMKM

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain.
(bs)

-->