Wisatawan Mengeluh, Marak Pungli di Pemandian Air Panasi di Desa Doulu, Berastagi

sentralberita | Kabanjahe ~ Wisatawan lokal maupun nasional mengeluhkan pengutipan retribusi objek wisata, saat memasuki objek Wisata pemandian air Panas yang berada di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Meskipun telah mendapat Surat teguran dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Guru Singga namun pengutipan tetap berlangsung di lokasi.

Wisatawan yang hendak masuk ke lokasi pemandian air panas di Desa Semangat Gunung dikenakan biaya warga Desa Doulu dengan alasan peraturan Desa atas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Dalam hal ini wisatawan berharap Kepada Aparat Penegak hukum yang berada di Kabupaten Karo agar segera membentuk tim. Supaya menangkap pelaku pengutipan liar yang dilakukan sejumlah warga desa.

Hal ini berlangsung di sepanjang jalan umum menuju desa Doulu Berastagi dan desa Semangat gunung (Raja berneh) Kec.Merdeka, tembus ke jalan Sibayak dua Gunung Sibayak, menuju kota Berastagi melewati desa Jaranguda Kec Merdeka.

Salah seorang wisatawan Berinisial SR (51) warga  Berastagi, Kecamatan Berastagi, KabupatenKaro, Sumatera Utara, pada Minggu (21/2) mengatakan bahwa pengutipan uang dengan dalih retribusi objek wisata yang dilakukan warga akan berdampak buruk kepada wisatawan yang kerap berkunjung ke pemandian air panas.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan di Lokasi Wisata

“Bahaya juga pengutipan yang mengatas namakan Bumdes, jika semua desa di Karo melakukan. Pengutipan atas nama Bumdes, pasti para wisatawan, kita juga bisa jadi korban” ujar SR.

Serta  berharap agar dinas terkait segera melakukan berbagai langkah agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung ke Tanah Karo.

Plt Camat Berastagi, Ijin Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan di Berastagi, mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu sangat menyalahi prosedur.

Dijelaskannya, unit usaha setiap BUMDes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah Manager dan Kepala Desa.

Memang katanya, BUMDes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.

Namun, Perdes Nomor.05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi desa Doulu, katanya.

Baca Juga :  BPODT Ajak Wartawan Promosikan Pariwisata Danau Toba Dengan Berita Positif

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Munarta Ginting yang dikonfirmasi sebelumnya mengenai ijin pengutipan di Desa Doulu, mengatakan bahwa tidak pernah memberikan ijin tentang pengutipan Tersebut.

Kepala BUMDes Desa Doulu, yang hendak di konfirmasi  awak media pada Minggu (21/02) tidak berhasil di konfirmasi, berbagai usaha di lakukan, agar dapat melakukan konfirmasi terhadap ketua Bumdes Desa Doulu, saat crew mendatangi Pos pengutipan di desa Doulu, tidak bertemu.

Salah seorang oknum Pria yang ditanya tentang keberadaan Ketua BUMDes Doulu tidak bersedia memberi tahukan keberadaan Ketua BUMDes Doulu dan malah seolah tidak senang atas kehadiran wartawan.

“Kalian dari mana, saya gak tau di mana ketua Bumdes, kalian cari aja sendiri,” ujar pria tersebut dengan suara agak marah dan terkesan arogan, kesannya bagai premanisme.

Tentu hal tersebut merusak citra pariwisata Berastagi khususnya dan Tanah Karo umumnya, sehingga hal ini perlu tindakan tegas dari Forkopimda Karo, ujar Pemerhati Pariwisata Tanah Karo, B Kurnia Pargaulan P kepada awak media di tempat terpisah. (hcc/red)

-->