Tim Tabur Kejari T.Balai Amankan ASN Penadah Obat Curian Kabur Saat Sidang

sentralberita | T.Balai ~ Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengamankan Ricky Oskandar alias Ricky dari kamar sewanya yang terletak di Jalan Sisingamangara, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, setelah kabur dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Dedy Saragih menyatakan penangkapan pria yang berprofesi sebagai ASN tersebut terjadi pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami telah menangkap salah satu buronan dalam kasus penadahan obat-obatan curian di RSUD
 Tanjungbalai yang sudah empat bulan kabur,” ujar Dedy, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan, Ricky awalnya dinyatakan reaktif covid-19 sehingga penahanannya ditangguhkan. Ia menjalani penahanan rumah.

Ricky kemudian memanfaatkan hal tersebut untuk kabur dan tinggal di sebuah kos-kosan kecil di Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Semula sidang berjalan dengan lancar, namun setelah dilakukan penuntutan, Ricky tidak pernah menghadiri sidang yang dilakukan secara video conference,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, Ricky saat ini hanya tinggal menjalani masa hukuman yang dijatuhkan 10 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai Asahan dengan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

“Tinggal jalani hukuman saja, kemudian setelah administrasi selesai, terpidana akan diserahkan ke Lapas Klas II B Tanjungbalai,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ricky dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula pada bulan Mei 2020, dimana Ricky bersama dengan empat orang temannya yang lain telah melakukan pencurian di RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Empat orang temannya yang bertugas sebagai petugas kebersihan rumah sakit, mencuri barang-barang tersebut, dan ditampung oleh Ricky dengan harga Rp 100 – Rp 150 ribu.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut RSUD Dr.Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta. (01/red)