UU ITE, Kapolri INSTRUKSI Polda dan Polres Buat Pedoman Penanganan Kasus
sentralberita | Jakarta ~ Kapolri
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman itu nantinya menjadi pegangan para penyidik di lapangan ketika menerima laporan.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, jumat (19/2).
“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor harus korban, bukan orang lain.
Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
“Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pembentukan virtual police bertujuan untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE.
“Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum. (bs/red)