Napi Kotapinang Labuhanbatu Otaki Pengiriman 23 Kg Sabu ke Dumai

sentralberita | Pekanbaru ~ Polisi 
kembali menggagalkan peredaran 23 kg sabu dan 19 ribu ekstasi asal Malaysia di Dumai. Barang haram itu ternyata dikendalikan napi asal Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan puluhan kilogram sabu. Dua kurir, AR (29) dan WR (48), juga ditangkap.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2021. Tim Opsnal Satnarkoba awalnya mendapat informasi terkait akan adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia,” ucap Andri, Jumat (19/2/2021).

Barang haram itu, kata Andri, rencananya diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Selanjutnya, Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak, Kasat Narkoba AKP Yoyok, dan tim berangkat ke lokasi.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Dukung Program Percepatan Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah

“Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 unit mobil minibus pelat BM-1540-DC melintas dengan kecepatan tinggi. Mobil beriringan sepeda motor, tapi dengan kecepatan tinggi hingga dilakukan pengejaran,” katanya.

Setelah diberhentikan, ditemukan sebuah tas berisi paket sabu yang dikemas paket teh China. Dalam tas berisi paket ekstasi 19.937 butir dan total 23 kg sabu.

“Dari pengakuan kedua pelaku, didapati keterangan barang bukti itu dijemput dan diambil di daerah Sepahat, Bengkalis atas perintah atau suruhan pelaku berinisial M. M adalah narapidana perkara narkotika di Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumut,” kata Kapolres.

M sendiri tercatat sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Namun untuk sabu dan ekstasi yang digagalkan rencananya dibawa menuju simpang Pujud-Bagan Batu, Rokan Hilir.

Baca Juga :  3 Calon Maju di Pilkada Labuhanbatu,  Siapakah Paslon Yang Berkomitmen Mendorong Kesejahteraan Insan Pers ?

“Untuk mempertanggungjawabkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya. (dtc/red)

-->