Pejabat Negara Diminta Tolak Gratifikasi Imlek

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait perayaan Imlek. Lembaga antirasuah mengimbau agar pejabat publik menolak pada pemberian pertama.

“KPK mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Sabtu (13/2).

Jika pemberian sesuatu tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, Ipi meminta penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Ia menerangkan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

Baca Juga :  Tantangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Merawat Satya Haprabu

Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal itu sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cnn/red)

-->