“Banyak Kasus Kekerasan Seksual Berujung Perdamaian”

sentralberita | T.Tinggi ~ Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tebing Tinggi Ir Eva Purba, menyayangkan masih banyak kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak di Kota Tebing Tinggi baik yang muncul ke permukaan dan juga yang hanya berupa informasi lisan berujung pada perdamaian.

Karena hal itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan setelah perdamaian tercapai kasus tidak diteruskan ke ranah hukum hingga ketuk palu di pengadilan.
Eva Purba mengatakan hal itu pada wartawan, Rabu (10/2).
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tebing Tinggi mencatat masih tinggi angka pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima melalui masyarakat langsung maupun Organisasi masyarakat sipil yang tersebar di berbagai kecamatan sepanjang tahun 2020.

Eva yang pada tahun 2018 mendapat penghargaan dari Walikota Tebing Tinggi sebagai pemerhati Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Tebing Tinggi mengatakan lebih jauh bahwa Yang memerlukan pendampingan tercatat yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebanyak 28 kasus dengan rentang usia korban dari usia 2,5 tahun sampai 18 tahun dan hanya satu korban laki-laki. Sementara itu pelaku kekerasan didominasi oleh orang dekat korban dari mulai, kawan korban, tetangga korban, guru korban dan yang dominan adalah, pacar korban. Hanya 1 kasus yang dilakukan oleh orang difabel.

Baca Juga :  Bupati Madina Hadiri Deklarasi Pilkada Damai di Medan

Sedangkan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, penelantaran anak serta kekerasan dalam rumah tangga berjumlah 34 kasus
Kesimpulan yang perlu digarisbawahi menurut Eva adalah Kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan beragam, dengan intensitas yang meningkat, terjadi di lintas ruang, baik di ranah domestic maupun di ruang publik dan pelakunya dominan anak , baik sebagai pacar maupun tetangga dekat.

Kekerasan seksual beragam polanya dan latar belakang pelaku yang beragam pula, sayangnya masih ada kasus yang berujung pada proses perdamaian sehingga tidak memberikan efek jera pada pelaku.

Kekerasan domestik dan relasi personal semakin mengkhawatirkan, baik KDRT, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dekat yang diposisikan sebagai kepala keluarga dan yang bertanggungjawab melindungi. Ini menandakan bahwa ranah domestik dan relasi personal tidak kondusif sebagai ranah aman bagi perempuan.

Kasus KDRT terhadap istri atau KTI (kekerasan terhadap istri) masih terjadi, namun korban cenderung menyelesaikan dengan pemberian maaf dan harapan kejadian tidak terulang kembali. Kasus kekerasan dengan model perundungan (Bullying) yang dilakukan oleh orang yang memiliki relasi tidak seimbang mulai muncul sebagai gejala atas pengaruh negative dari media social. Korban dalam seluruh konteks kekerasan, umumnya dalam usia anak dan remaja, bahkan di komunitas usia korban lebih muda (2.5 sampai18 tahun), sedangkan pelaku ada yang berusia anak 13 Tahun.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Humbahas, Ini Kasus yang Ditangani

Ketua P2TP2A mengharapkan agar semua masyarakat di kota Tebing TInggi dapat menciptakan situasi kondusif mengakhiri kekerasan terhadap Anak dan perempuan . Keberanian korban melaporkan kasus-kasusnya harus direspon Pihak Yang Berwajib dengan penanganan yang berprinsip pada HAM dan kepentingan serta pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan untuk tetap meneruskan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan ke ranah hokum walaupun ada proses perdamaian yang dilakukan oleh keluarga pelaku dengan korban; sehingga hukuman pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan pembelajaran bagi calon pelaku lainnya untuk tidak melakukan kejahatan terhadapa perempuan dan anak.
Pemerintah melakukan penyadaran masyarakat dan aparat penegak hukum tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan, dengan mekanisme yang memudahkan pelaporan korban.

Pemerintah melalui usulan kebijakan harusnya memastikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan walaupun ada upaya perdamaian.
Fokuskan kegiatan demi upaya pencegahan/ preventif harus dilakukan melalui kegiatan lintas sector dan lintas OPD dan inklusif sehingga outputnya dapat tercapai dengan zero kekerasan terhadap anak dan perempuan. (01/red)

-->