Mendes Izinkan Penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro

sentralberita | Jakarta ~ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan lampu hijau penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat desa.

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM skala Mikro di tingkat desa ini tertuang dalam Instruksi Mendes Nomor 1 Tahun 2021.

“Pada intinya, seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim, Selasa (8/2).

Menurut Gus Halim, pelibatan desa dalam penanganan COVID-19 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak pandemi merebak di Indonesia sekitar Maret 2020. Desa-desa sebelumnya sudah memiliki posko Jaga Desa selama 24 jam untuk monitoring kasus COVID-19 di desanya masing-masing.

Baca Juga :  Pj Gubsu Resmikan RSUD Tn Rondahaim Saragih

“Nah, sekarang ini sudah agak kurang penjagaannya, sekarang ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi satgas dan pemerintah daerah, termasuk operasional pembiayaan posko,” ujarnya. (vv/red)

-->