Didakwa Edarkan Kosmetik Palsu, dr Imelda Diadili di PN Medan
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2021/02/dig1.jpg)
sentralberita|Medan ~ Didakwa mengedarkan atau menjual kosmetik Korea tanpa izin BPOM, Dokter Imelda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2/2021).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menghadirkan terdakwa serta dua orang saksi dari BPOM yakni Novita dan Aulia ke ruang sidang cakra 3.
“Kami menerima informasi bahwa ada pendistribusian kosmetik tanpa izin edar. Saat kami geledah kami dapati produk itu di klinik kecantikannya, tanpa izin edar,” ungkap saksi Novita di hadapan majelis hakim Ali Tarigan.
Dikatakannya produk tersebut memang untuk dijual dan beberapa sudah dipergunakan untuk pasien terdakwa.
“Produk Korea yang mulia, ini dijual ke yang datang ke kliniknya,” sambung saksi Aulia.
Usai mendengar keterangan saksi hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa, apakah ingin membantah keterangan saksi, namun Dokter Imelda tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi.
“Benar Yang Mulia,” katanya.
Selanjutnya, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean mengatakan, bahwa perkara tersebut bermula pada 13 Juli 2020, saat saksi Novita Br Saragih dan Aulia Citra yang merupakan petugas BPOM Medan, melakukan pemeriksaan rutin terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar yang beredar di masyarakat.
Pada saat para saksi dan tim melakukan pemeriksaan di tempat praktek terdakwa di Jalan Malaka No.61 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dengan disaksikan oleh saksi Nazlan Nasution (Kepling), saksi Febriyanti Djaga dan saksi Nina Nola br Lingga (Pegawai Klinik dr. Imelda) mendapati barang-barang yang dipergunakan dan diperjualbelikan di klinik terdakwa yang tidak memiliki ijin edar (TIE).
Adapun daftar produk tersebut, kata JPU yakni 17 kotak Bellmona Stem Cell Solusion/5Ml x 10 vial, 211 kotak OMG Salmon PN 2.0%/1.0 ml x 2 syringe, 5 pot Pleicell cream 450 gr, 540 Sachet Bernice Calming Powder Mask 25 Gr.
“16 botol Aqua Glo Vital Calming Serum 500 Ml, 51 pot Cream FBG dengan etiked Apotik BSF, 75 Pot Cream AG, 77 Pot Cream CCMH, 206 Pot Cream FBG Polos, 64 Bellmona Stem Cell Ampoule / 1ml x 30ea dan 3 kotak Mesologica MRS Lift/10 Vials x 5 ml,” kata JPU.
Dikatakan JPU, bahwa barang-barang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari BPOM Medan tidak memiliki Ijin Edar (Tanpa Ijin Edar).
Hal itu, diperkuat dengan keterangan ahli Dra. Jojor Maria Siagian bahwa 1 macam obat-obatan atau kosmetik yang disita dari rumah terdakwa tersebut, adalah merupakan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Ijin Edar dan belum terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
“Sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia karena tidak dijamin mutu, khasiat dan keamanannya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna atau konsumennya,” urai JPU.
Selain itu kata JPU, obat-obat atau kosmetik yang ditemukan ditempat penyimpanan barang klinik terdakwa itu, adalah milik terdakwa yang ia gunakan untuk pasien-pasien di kliniknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari situs online Tokopedia dan Alibaba.Com.
“Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas JPU.( SB/FS)