Bisnis Sabu Tata Digulung Sat Narkoba Polres Tanjung Balai
sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Tata (39) yang terkait kasus Narkotika.
Pemuda ini diciduk di Jln. Matahari. lingk II. kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung balai, saat berada dikediamannya, pada
Hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, sekitar pukul 17.30. wib.
Tata tak mampu berkelit karena temuan bb 1(Satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15
(Nol koma satu lima) gram.
Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha saat dikonfirmasi, Senin (1/2) menyebut penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jl. Matahari. Lingk II. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar timur. Kota Tanjung balai. ada seorang pria dengan ciri yg sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di TKP tsb.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu bungkus) di lemparkan oleh TSK yg diambil TSK dr dalam kantong belakang celana sebelah kanan dgn menggunakan tangan kanan ke tanah.
Kemudian setelah di interogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
” Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap B.Bukti dihadapan TSK seberat 0.15 (nol koma satu lima) Gram.
saksi-saksi,” pungkas Putu. (01/ras)