Verianto,Mengaku “PS” Peras Penjaga Bangunan Disidangkan

sentralberita|Medan – Verianto Simbolon,43,preman kampung yang mengaku sebagai Pemuda setempat ( PS) tak berkutik saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena melakukan pemerasan berkedok uang keamanan yang dilakukannya kepada korban Ardon Lbn Siantar.

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 3 tersebut, dihadirkan saksi Lumban Siantar selaku anak korban.
Dikatakan Lumban, Ayahnya yang saat itu bekerja sebagai penjaga pembangunan rumah, diperas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Setempat (PS).

“Kejadiannya di tempat kerja bapak, saya ditelpon bapak katanya ada preman minta uang keamanan, bawa piso silet. Ketakutan lah orangtua saya, mereka udah datang dua kali,” kata saksi di hadapan majelis hakim,Senin (25/1)

Dikatakan Lumban, apabila orangtuanya enggan memberi uang kepada terdakwa maka barang-barangnya tidak terjamin keselamatannya.

Namun saat hakim ketua menanyakan apakah benar yang diutarakan saksi, terdakwa Verianto membantah bahwa dia telah melakukan pemerasan.

“Tidak ada itu pak, tidak ada saya bawa piso silet,” katanya.

Selanjutnya hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan mendatangkan orangtua saksi Lumban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuturkan, perkara yang menjerat warga Menteng Kecamatan Medan Denai itu, bermula pada Kamis 09 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa Verianto bersama dengan Putra Kaloko (DPO) datang ke rumah saksi korban Ardon Lbn Siantar yang berada di Jalan Panglima Denai Gg. Patriot Nomor 2 Kel. Denai.

“Lalu setelah bertemu dengan saksi korban terdakwa mengatakan pada saksi korban “rokok la bang” sambil terdakwa memegang pisau silet, dan pisau silet tersebut terdakwa iris iris ke tanah lalu saksi korban menjawab “tengah lima la klen nanti datang” lalu saksi korban pergi sedangkan terdakwa bersama dengan Putra Kaloko (DPO) menunggu saksi korban,” urai JPU.

Setelahnya kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, saksi korban datang menemui terdakwa dan Putra Kaloko lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp.100.000 pada Putra lalu terdakwa bersama dengan Putra pun pergi.

Bahwa sebelumnya, kata JPU pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Verianto bersama ketiga teman terdakwa mendatangi rumah saksi korban Ardon lalu terdakwa mengatakan pada saksi korban “bang atur dulu untuk uang rokok” yang dimana saksi korban pada saat itu sedang membangun rumah.

“Lalu saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 25.000 tetapi terdakwa tidak mau terima uang tersebut, dengan mengatakan “bang tambah lah kami kan berempat masak cuma dua puluh lima ribu” lalu saksi korban menajawab “jadi berapa” terdakwa menjawab “limpul la bang” lalu saksi korban meminjam uang kepada salah satu tukang yang bekerja di rumah saksi korban tersebut lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada terdakwa,” kata JPU.

Lalu, terdakwa bersama dengan ketiga teman pergi dan membagi uang tersebut yang dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 10.000 sedangkan Rp.10.000 lagi dibelikan rokok oleh terdakwa bersama dengan teman terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.( SB/FS)