Kadis PUPR Sergai Klarifikasi TGR PT.KS Atas Pembangunan Masjid Agung Senilai hampir Rp. 2 M

sentralberita | Sergai ~ Sempat disoroti, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE. M.AP melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Mesjid Agung,Wahyu Umara memberikan klarifikasi kepada media diruang kerjanya di Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya (sentralberita.com edisi Kamis, 14/1/2020) adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019 menerangkan adanya Talangan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan PT.KS ke kas negara atas Pembangunan Masjid Agung sebesar Rp. 1.959.908.528,69,-.
Untuk itu, PPK Wahyu Umara mewakili Kadis Johan Sinaga mengakui prihal temuan BPK tersebut serta adanya keterlambatan pengembalian namun semuanya itu telah diselesaikan.
Wahyu Umara menyatakan,kekurangan dan atau sisa pengembalian Talangan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap Undang-undang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) perwakilan Sumatera Utara nomor.45.C/LHP/VIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020 sudah dibayarkan seluruhnya sebagaimana tertera dalam Surat Petintah Membayar Langsung (LS) nomor.248/SPM/LS/DPUPR-SB/2020, tanggal 3 Desember 2020.
Adapun rincianya, sebut Wahyu, talangan ganti rugi terdiri dari Lebih Bayar sebesar Rp.1.959.908.528,69,- dan biaya keterlambatan pembayaran sebesar Rp.226.206.510,00, sehingga total TGR seluruhnya sebesar Rp.2.181.115.038,69,- sementara tindak lanjut penyelesaian pertama telah disetorkan sebesar Rp.500.000.000,00 maka masih tersisa sebesar Rp.1.681.115.038,69 yang kemudian dipotong dalam SPM dari sisa pembayaran 10% Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.4.976.543.210,00. dikurang sisa TGR plus Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp.2.269.255.138,24 (Rp.1.681.118.028,24 + Rp.452.413.100,00 PPN + Rp.135.724.000,00 PPh)
” Adapun kebijakan yang diambil untuk memotong sisa pembayaran dalam SPM itu didasari Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Surat Bupati nomor.18.10/700/2691/2020, tanggal 15 Mei 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.RI,” ungkap Wahyu Umara.(SB/jontob)