JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Pembunuh Dua Anak Tiri Secara Sadis

sentralberita|Medan~Rahmadsyah (29) Terdakwa pembunuh dua anak tiri secara sadis, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Rabu (13/1/2021).

JPU menilai, perbuatan terdakwa yang secara spontan menghabisi kedua anak tirinya yang masih dibawah umur itu,terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana,tentang pembunuhan.

“Meminta supaya majelis hakim,yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar
menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmadsyah selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kartika Sari SH terlihat hanya tertunduk lemas.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga :  Ayah Kandung Hamili Anak Terungkap di Labusel

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui.

“Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik”

Kemudian terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” urai JPU.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan Kontingen PWI Sumut ke Porwanas XIV Banjarmasin

Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap JPU.(SB/FS)

-->